Bongkar Post
Lampung Selatan, BP
Sebanyak 47 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ke 4 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2023 di balai desa setempat, Selasa (14/11/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Desa Way Hui, M. Yani, Kasi Ekobang Kecamatan Jati Agung Andi Darmawan, Babinkantibmas, Babinsa, Aparatur Desa serta KPM penerima bantuan.
“Kami menyerahkan BLT kepada 47 KPM setiap tiga bulan sekali. Masing-masing KPM menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tri wulan,” kata Kepala Desa Way Hui Muhamad Yani.
M. Yani mengatakan, BLT DD tersebut menggunakan anggaran dari Dana Desa (DD) sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan beban warga kurang mampu yang terdampak seperti memiliki penyakit kronis, status janda dan warga miskin yang kehilangan pekerjaan.
“Penyaluran bantuan tunai ini sebesar 300 ribu perbulannya, selama 3 bulan sekaligus, penyaluran hari ini untuk tahap ke -4 yaitu periode bulan Oktober, Nopember dan Desember 2023, ” Ujarnya.
Selain itu, Yani juga menjelaskan, data penerima BLT DD ini berdasarkan hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) bersama tokoh masyarakat dan BPD. Dan diharapkan agar masyarakat yang menerima dana BLT dapat menggunakan dengan sebaik mungkin dan diutamakan untuk membeli sembako.
“Mudah-mudahan pembagian BLT DD ini bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan, minimal bisa membantu meringankan beban mereka di kondisi sekarang ini,” jelasnya.
M. Yani berharap kepada penerima agar menggunakan sebaik mungkin bantuan yang diterima dan jangan salah gunakan agar ke depan bisa lebih baik lagi dalam pengelolaannya.
“Kepada seluruh Kepala Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini agar dipergunakan sebaik mungkin agar ke depan jauh lebih baik,” harapnya.
Sementara itu, Camat Jati Agung melalui Kasi Ekobang Andi Darmawan memberikan apresiasi kepada pemerintah Desa Way Hui dan juga Ketua BPD yang telah melakukan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Andi menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap IV adalah untuk pembayaran bulan Oktober, November dan Desember Anggaran 2023. Adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya.
Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.
Lebih lanjut Andi menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Pemdes membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.
“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggung jawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya.
Karena, jika laporan pertanggungjawaban belum selesai, maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tutupnya. (rina/fir)