Bongkar Post – Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di Kecamatan Natar Disinyalir Tak Sesuai Bestek

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,
Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah di Desa Purwosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dari Kegiatan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2023 sebesar Rp. 734.913.612,19 diduga dikerjakan tidak sesuai bestek.

Pasalnya, pekerjaan pembangunan jaringan irigasi air tersebut terlihat tidak menggunakan material berkualitas. Terlihat batu untuk pondasi yang digunakan hanya batu kapur putih, besi untuk ring cincin menggunakan besi 4″ dan besi untuk balok slop menggunakan besi ukuran 8″.

Selain itu, untuk bak penampungan air hanya berukuran tinggi 1,5M lebar 2M dan panjang 2M sehingga kapasitas penampungan air untuk mengaliri puluhan hektar sawah tidak maksimal.

Bahkan, pekerjaan tersebut diduga melanggar Undang Undang Nomor 14 tahan 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dikarenakan, proyek tersebut tidak menggunakan Papan Informasi Proyek (Plang Proyek) sehingga warga setempat tidak mengetahui Anggaran pekerjaan, nama rekanan serta Dinas yang memiliki pekerjaan tersebut.

Parahnya lagi, pekerjaan tersebut dimulai hingga selesai akhir Desember 2023 lepas dari pengawasan Dinas PSDA dan Konsultan.

Salah satu warga setempat yang bernama badron mengatakan dirinya sering ke lokasi melihat pekerjaan namun tidak pernah terlihat adanya pengawas dari Dinas yang memiliki kegiatan.

“Saya sering lihat ke lokasi dan ngobrol dengan pekerjaan tapi belum pernah ada orang Dinas atau Konsultannya berada di lokasi, ” Ujar Badron Sabtu 6/1/2024.

Menurutnya pekerjaan itu baru selesai sekitar 29 Desember 2023 kemarin. Namun, warga setempat termasuk dirinya tidak mengetahui itu proyek dari Dinas mana, nama kontraktor serta anggarannya berapa.

“Mulai dikerjakan hingga selesai tiada ada Plang Proyeknya, jadi kami tidak tahu ini proyek dari Provinsi, kabupaten atau desa, ” Terang Badron.

“Paralon yang digunakan masuk kedalam sumur bor itu hanya 40 meter dari atas permukaan tanah, selepas itu ke bawah tidak menggunakan paralon, ” Pungkasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PADA) Provinsi Lampung belum bisa di konfirmasi terkait persoalan ini. (fir)

Pos terkait