Bongkar Post
Pesisir Barat —Pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Pesisir Selatan berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pesisir Barat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir barat Iptu Riki Nopariansyah, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyebut Pelaku berinisial BR (55) warga Kecamatan Pesisir Selatan.
“Tersangka kami amankan di Siging Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, setelah mendapat laporan dari keluarga korban,” Kata Iptu Riki, Senin (11/9/2023).
Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada Kami (10/9/2023) petang ketika Korban sebut saja Bunga (7) sedang bermain bersama temannya. Kemudian datang pelaku dan langsung menarik korban sementara temannya lari.
“Korban dibawa ke samping masjid dan mulutnya disekap menggunakan tangan lalu pelaku langsung berbuat cabul sehingga alat vital Bunga keluar darah dan pelaku mengancam dengan mengatakan ”janganngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi”, sambil hendak memukul muka korban,” Jelasnya menirukan pengakuan tersangka.
Selanjutnya, ujarnya, Pelaku pergi dan korban menemui kakak yang ada di masjid dan menceritakan luka pada kemaluannya, setelah itu keluarga korbang langsung melaporkan ke APH setempat.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, sekitar pukul 17.00 wib, BR beserta Barang Bukti (petunjuk) satu lembar Visum et Revertum, satu potong celana dalam dan baju korban, berikut satu Examplar hasil pemeriksaan Sikologi dan Konseling,” Tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eko)







