Bandar Lampung, BP
DPD Partai Demokrat Lampung melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai, mengapresiasi atas penetapan tersangka Paslon 02, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, oleh Gakumdu dan Bawaslu.
“Kepada penyidik segera memproses, karena pelanggaran yang dilakukan Qomaru adalah TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif) karena menggunakan fasilitas negara yang tentu saja ada uang negara di dalamnya dan kita minta usut secara tuntas,” tegas Ali, Wakil Ketua Badan Hukum dan Pengamanan DPD Partai Demokrat Lampung, pada Senin (14/10/2024).
Selain itu, pihaknya berharap penyidik Polres Kota Metro juga dapat menjalankan kewenangannya, yaitu diskresi, dalam hal ini melakukan penahanan terhadap Qomaru Zaman,” ujar dia.
Alasannya, pertama; harus ada ada efek jera terhadap pelaku. Kedua, tidak mengulangi perbuatan. Ketiga, tidak menghilangkan alat bukti.
“Kami mendesak Bawaslu harus berani dan tegak lurus terhadap aturan dengan mendiskualifikasi Paslon 02, karena ini bentuk pelanggaran dalam Pilkada,” imbuhnya.
Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).
Badawi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Hari ini jadwalnya memanggil Pak Qomaru, tapi informasinya Pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga Pak Qomaru. Mungkin tiga hari ini beliau sakit, kita jadwalkan ulang,” kata dia.
Diungkapkan, bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.
“Iya, hari Sabtu, Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.
Badawi juga menjelaskan, bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.
“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka,” pungkasnya. (tk/*)
 
									
 
													





