Bongkar Post – Partai NasDem Perintahkan Anggota DPRD Lampura Terpilih Selesaikan Kasus Poniran Subik 

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

LAMPUNG UTARA,

DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Utara memerintahkan Anggota DPRD Lampung Utara terpilih Genius Akbar untuk dapat menyelesaikan persoalan mantan Kepala Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Poniran.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD partai NasDem Lampung Utara Imam Syuhada saat membuka rapat pleno diperluas dan tasyakuran, di DPD partai NasDem, Kamis (9/5/2024).

“Siap ya kakak Genius Akbar untuk menyelesaikan persoalan pak Poniran desa Subik yang proses penurunan sebagai kepala desa dilakukan secara paksa,” ujar Imam Syuhada.

Imam menyampaikan keprihatinannya terhadap nasib Poniran kades terpilih yang telah dilantik harus diturunkan secara paksa.

Ini bukan suka atau tidak suka tapi soal aturan Penegakan aturan dan hukum.

“Peristiwa Subik jangan dianggap sederhana kenapa satu satunya terjadi di Indonesia bahwa ada kepala desa ada pergantian antar waktu seperti proses pergantian anggota dewan,” tegas Imam.

Imam menyatakan saudara Poniran terpilih secara sah dan menyakinkan untuk menjadi kades kemudian dilantik bekerja selama 10 bulan. Selama 10 bulan. Bulan ke 10 ada yang ngomong ditengah masyarakat bahwa pak Poniran ini ada masalah STTBnya di anggap palsu.

Lantas tidak ada angin tidak ada hujan beliau di copot dari jabatan kepala desa.

“Kalau objektifitas terjaga aturannya bisa ditegakkan nanti dululah nyopot orang. Orang kan dipilih rakyat dan tidak sedikit uang yang dihabiskan jadi kepala desa itu gak cukup uang 100-200 juta jadi kepala desa ini,” paparnya.

“Berarti azas praduga tak bersalah terabaikan. Salah tidak Pemda kalau seperti ini?. Lantas kemudian digantikan seperti proses anggota dewan. Kasus Subik mas Poniran dicopot yang menggantikan nomor urut di bawahnya masuk akal masuk tidak, masuk akal tidak,” tambahnya.

“Teman-teman saja mengatakan tidak masuk akal apalagi partai NasDem ada PAW Kepala Desa, satunya satunya yang terjadi di Indonesia,” terangnya.

Singkat cerita lanjut Imam bahwa Pengadilan memutuskan bahwa itu hanya semata tuduhan. Terbukti dengan sah dan meyakinkan STTB pak Poniran ini adalah asli.

“Saudara pemimpin daerah bisa saja salah, teman-teman wartawan bisa saja salah, tapi kita berupaya bersalah tapi tidak bohong. Nah Pemda bisa aja salah setelah keputusan pengadilan dikeluarkan seharusnya pemda salah pulihkan kembali dong atas nama pak Poniran,” tukasnya.

Tidak ada yang salah yang tidak bisa di maklumi.

“Sampai hari ini sudah 1,6 tahun itu bagian hukum pura pura tidak mau hadir makanya saya berharap bagian hukum di evaluasi selaku anggota DPRD Lampung,”.

“Bagaimana tidak begitu hak orang tidak dikembalikan ini kaitan suka tidak suka problematika ini ada ditengah tengah rakyat karena NasDem ada disini jangan pejamkan partai NasDem,” ungkapnya.

Sementara Poniran kades Subik korban PAW menyatakan hasil keputusan pengadilan negeri Bandar Lampung telah memutuskan bahwa STTB miliknya yang dituduh palsu dinyatakan pengadilan asli.

“Kalau pengadilan negeri Kotabumi memutuskan persoalan hukum pidananya. Jadi 2 persoalan itu sudah selesai saya tidak bersalah nanti hasil putusan saya kirimkan ke teman-teman wartawan,” ujar Poniran kepada wartawan di sela acara pleno diperluas dan tasyakuran DPD partai NasDem Lampung Utara, Kamis (9/5/2024).

Ditempat sama anggota DPRD Lampung Utara terpilih partai NasDem Genius Akbar menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan menyelesaikan persoalan Poniran.

“Dalam waktu dekat saya akan layangkan surat ke Pemda Lampung Utara melalui bagian hukum,” kata Genius yang juga berprofesi sebagai advokat itu.**

Pos terkait