Bongkar Post
Lampung Selatan,
Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan melalui Panwaslu Kecamatan Sidomulyo dampingi Satpol PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang tatacara pemasangannya dinilai melanggar ketentuan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan dan PKPU di wilayah Kecamatan Sidomulyo, Senin 13/11/2023.
Perlu diketahui sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan telah mendata APS dan APK hasil inventarisir jajaran pengawas pemilu yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan maupun peraturan daerah Lampung Selatan dan PKPU.
Berbekal data hasil inventarisir Bawaslu dan Rapat Koordinasi Bawaslu bersama Sat Pol PP Kabupaten tersebut diatas, pada Rabu 8 November 2023, Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan dan LO perwakilan dari Partai, menyampaikan pemberitahuan rencana penertiban APS dan APK melanggar ketentuan daerah Kabupaten Lampung Selatan dan PKPU.
Ketua Panwaslucam Sidomulyo, Zainal Arifin selaku penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024, mengatakan, dalam penertiban APK dan APS ini, Bawaslu hanya berwenang memantau prosesnya saja, Satpol PP lah yang bertindak sebagai eksekutor.
“Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu melalui Panwaslucam, sebelumnya telah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol pengusung caleg, agar menertibkan sendiri APS dan APK yang melanggar secara mandiri, “jelas Zainal Arifin di dampingi Anggota Ria Bara Thoyiba dan M. Rivan Marta H.
“Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditertibkan secara mandiri, akhirnya Satpol PP terpaksa menertibkan demi menegakkan Perda Kabupaten Lampung Selatan”, tambah Zainal Arifin.
Selain poin diatas, Zainal Arifin turut mendorong para caleg dan partai politik, agar menertibkan secara mandiri APS dan APK yang melanggar.
“Penertiban APS dan APK melanggar di Kecamatan Sidomulyo ini merupakan hari pertama. Besok akan di laksanakan kembali, Saya berharap, para caleg di kecamatan lain bisa menertibkan sendiri APS dan APK yang melanggar, sehingga bisa dimanfaatkan untuk bahan APK pada masa kampanye mendatang”, pungkas Zainal Arifin. (Jo/fir)