Bongkar Post – Oknum Anggota DPRD Lamsel Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Warga

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,
Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan Farida Ariyanti bersama suaminya Almarhum Herry Putra mantan Kepala Desa Negara Ratu Kecamatan Natar diduga telah menggelapkan Sertifikat tanah milik salah satu warga Desa setempat.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Ketua DPD Serikat Pers Indonesia (SPI) Provinsi Lampung, Hertop Halil kepada Media pada Senin 10/7/2023.

Menurut Hertop, hal tersebut terkuak setelah pemilik sertifikat Tuanku Imam belum lama ini memberikan surat kuasa kepada Ketua DPD Serikat Pers Indonesia Provinsi Lampung, Hertop Halil untuk mengurus persoalan itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Hertop Halil menjelaskan, dugaan penggelapan sertifikat itu bermula pada tahun 2012 silam salah satu warga Desa setempat yang bernama Tuanku Imam mengajukan pembuatan sertifikat tanah pada Pemerintah Desa Negara Ratu Kecamatan Natar.Lantaran proses pembuatan sertifikat tidak kunjung jadi, Tuanku Imam sempat menanyakan sertifikat tanah yang diajukannya tersebut kepada Herry Putra yang saat itu menjabat Kepala Desa Negara Ratu. Saat itu Herry Putra mengatakan bahwa proses pembuatan surat tersebut gagal tidak jadi. Sejak saat itu, Tuanku Imam tidak lagi menanyakan kembali persoalan sertifikat miliknya.

Namun, terang Hertop, setelah menahun lamanya, barulah terkuak jika pembuatan sertifikat tanah yang Tuanku Imam ajukan ternyata telah jadi pada tahun 2012 lalu. Akan tetapi surat sertifikat tersebut tidak diberikan Herry Putra kepada pemiliknya lantaran telah dia gadaikan kepada seorang ibu bernama Rosniati senilai Rp.30.000.000.

“Digadaikannya sertifikat tanah milik Tuanku Imam ini baru terungkap setelah terdapat warga Desa setempat yang memberitahunya belum lama ini, “Jelasnya.

Bukti penggadaian sertifikat itu juga tertuang pada kuitansi transaksi mereka yang ditandatangani diatas matrai Rp.6.000 oleh Herry Putra dan istrinya Farida yang merupakan anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan, ” Imbuh Hertop.

Lantaran merasa dirugikan akibat dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut, akhirnya Tuanku Imam berencana bakal melaporkan perihal tersebut kepada pihak berwajib.

“Kami harap yang bersangkutan segera menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada itikat baik, maka kami akan membawa permasalah ini ke ranah hukum dalam waktu dekat,” tegas Hertop.

Selain itu, Hertop juga mengatakan telah mengantongi sejumlah barang bukti penggadaian sertifikat tanah milik Tuanku Imam tersebut.

“Buktinya sudah kita pegang semua, termasuk kuitansi transaksi penggadaiannya dan saksi-saksinya,” tandasnya.

“Dengan barang bukti yang ada saya Hertop Halil ketua DPW SPI sekaligus ketua DPD Gercin provinsi Lampung yang penerima kuasa dari tuanku Imam akan melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum, “tutupnya.

Sementara, Farida Ariyanti belum bisa dikonfirmasi oleh Media terkait persoalan tersebut. (rls/fir)

Pos terkait