Bongkar Post
Bandar Lampung,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), akhirnya mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2019 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu yang terdampak adalah jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan wakilnya Ardian Saputra.
Gubernur Arinal dilantik pada 12 Juni 19 dan Budi Utomo dilantik pertama kali sebagai wakil bupati Lampung Utara pada Senin, 25 Maret 2019. Artinya, akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Arinal jatuh pada 12 Juni 2024 dan AMJ Bupati Budi jatuh pada 25 Maret 2024.
Mendagri dalam suratnya menegaskan bahwa, pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati, dan Walikota, pengisian dilakukan usai kepala daerah dan wakil kepala daerah, masa jabatannya berakhir 2024 mendatang.
Penegasan Mendagri, sekaligus menyikapi putusan MK 143/PUUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang menerima gugatan sejumlah kepala daerah yang dipangkas masa jabatannya hingga 31 Desember 2023.
Sesuai surat Mendagri nomor : 100.2.1 3/7543/SJ perihal pelaksanaan putusan MK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 28 Desember 2023.
Sesuai surat Mendagri nomor : 100.2.1 3/7543/SJ perihal pelaksanaan putusan MK yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 28 Desember 2023.
Pada surat itu disebutkan berkenan dengan surat Mendagri Nomor 100.2.1. 3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal usul nama calon Pj Gubernur Nomor, 100.2.1 3/6067/SJ tertanggal 10 November 2023 hal usul Pj Bupati dan Walikota, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan amar putusan MK 143/PUUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023, pada intinya memberikan norma baru atau ketentuan pasal 201 ayat 5 yaitu, menyatakan pasal 201 pasal 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 ang semuanya berbunyi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota Wakil Walikota hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, menjadi berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan 2018 dan pelantikan tahun 2019 memegang jabatan sampai 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakan pilkada serentak 2024 mendatang.
2. Sehubungan dengan putusan MK di atas, maka pengisian Pj Kepala daerah dilakukan setelah masa jabatan kepala daerah berakhir dimasing-masing daerah, kecuali tidak melewati satu bulan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls)