Melintas di Siang Hari, Mobilisasi PT Sepcoll Disinyalir Langgar Aturan dan Abaikan Keselamatan Warga
Bongkar Post
Muara Enim – Semendo,
Mobilisasi PT Sepcoll terulang lagi beroperasi di siang hari tanpa pengawalan dari pihak keamanan yang berwenang, mobilisasi PT Sepcoll bergerak dari simpang imam menuju ke lumut balai, pada siang hari melenggang tanpa Dosa, kejadian ini terjadi pada hari Kamis (17/12024).
Sementara itu pihak Polsek Tanjung agung saat di konfirmasi warga masyarakat, menyatakan, tidak ada pemberitahuan dari pihak PT Sepcoll maupun pihak terkait perihal, mobilisasi alat yang bergerak pada siang hari, kata pihak Polsek.
Sementara itu, Sekcam panang Enim menyatakan selama berjalan nya proyek LMB 2 pemerintah kecamatan panang Enim tidak pernah di libatkan sedang kan akses jalan menuju lumut balai melewati wilayah desa Bedegung yang berada di wilayah kecamatan panang Enim.
Kemudian, Saat mobilisasi ada pengawal ada Tim dari PLN kabupaten Oku untuk perbaikan instalasi kabel listrik jika ada yg terganggu dengan ada nya mobilisasi ini.
Sangat miris seharus nya tim PLN yang mengawal proses mobilisasi dari kabupaten muara Enim karena wilayah yang di lewati saat mobilisasi sepanjang 26 Km, adalah wilayah kabupaten muara Enim di dua kecamatan panang Enim dan Semendo darat Laut.
Mobilisasi PT Sepcoll, saat melintasi di pemukiman warga di talang Gerohong desa Bedegung sangat mengganggu Aktivitas Umum, dan tanpa ada Toleransi sama sekali.
Pasalnya Mobilisasi PT Sepcoll , kendaraan besar dan melintas di siang hari tentunya sangat menggangu aktifitas masyarakat di tambah kondisi jalan yang rusak parah dan setiap hari warga harus menikmati debu-debu jalanan yang di sebabkan oleh kendaraan Pengangkut material PT Sepcoll, yang melintas pada siang hari, dan tidak ada nya penyiraman Debu yang di lakukan pihak perusahaan, benar benar tidak perduli akan masyarakat sekitar.
Sementara itu Pihak Warga Masyarakat, menegaskan, pihaknya mengambil langkah menyetop konvoi kendaraan tersebut atas dasar tidak ada pihak yang mengizinkan jam operasional melintas di siang hari. dan tidak ada pengawalan sama sekali.
Disinyalir Langgar Aturan
Aktivitas mobilisasi alat berat secara aturan memang diperbolehkan menggunakan jalan umum. Seperti yang tercantum dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, aktivitas tersebut wajib memenuhi sejumlah aspek yang telah diatur. Dalam UU 22 tahun 2009 pada Pasal 162 ayat (1) dijelaskan; mobilisasi alat berat harus memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang. Kemudian, diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut.
Selain itu, harus beroperasi pada waktu yang tidak menganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban, lalu lintas dan angkutan jalan. Serta mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.
Sementara, truk tambang tersebut dipaksa untuk melintas pada siang hari. Sehingga, disinyalir ada aturan yang dilanggar dalam mobilisasi PT Sepcoll tersebut.
Jika alat berat yang dimobilisasi melebihi dimensi maka harus mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian.
Adapun pengaturan khusus mengenai kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan (“Kepmenhub 69/1993”) yang terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2002.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Kepmenhub 69/1993, mobil barang pengangkut alat berat wajib memenuhi persyaratan, diantaranya; nama perusahaan melekat pada sisi kiri dan kanan badan kendaraan, jati diri pengemudi, lampu isyarat berwarna kuning di atas atap kendaraan, serta kelengkapan lainnya yang diperlukan dalam pengangkutan alat berat.
Sumber: Keluhan Masyarakat
Pewarta Sumsel