Bongkar Post – Mantan Pj Desa Mada Jaya Terancam Bui

Naik Penyidikan, Mantan PJ Desa Mada Jaya Bakal Dipenjara

Bongkar Post.

Bacaan Lainnya

Pesawaran  – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran sudah meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan mantan PJ Desa Mada Jaya Sutrisna terkait dugaan penyelewengan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Tahun 2017 Desa Mada Jaya Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran.

“Ya untuk laporan masyarakat di Desa Mada Jaya masih terus berjalan dan saat sudah naik jadi tahap penyidikan,”Ujar salah satu pegawai, Selasa (10/9/2024).

Menurut nya selain Bumdes Kejaksaan juga memeriksa APBdes Desa Mada Jaya selama
Sutrisna menjabat.

“Bukan hanya Bumdes nya saja.tapi APBdes nya juga kita periksa karena ada indikasi kegiatan fiktif. Namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak koperatif. Sudah tiga kali kita panggil tidak datang,”Tambahnya.

Dilansir dari salah satu media Permasalahan indikasi Penggelapan Dana Bumdes 2017 Desa Madajaya, Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran yang diduga dilakukan oleh penjabat kadesnya sendiri saat itu, Pj Sutrisna, hingga kini penanganannya terus berjalan.

Menguapnya permasalahan dana Bumdes 2017 Desa Madajaya, dan juga indikasi lain soal DD yang dikelola Sutrisna saat ia menjabat Pj Kades, diketahui telah ditangani dan sudah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pihak Inspektorat Pesawaran.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih membenarkan terkait soal raib dan fiktifnya realisasi dana Bumdes menyusul kuat dugaan bocornya Dana Desa (DD) 2017 Desa Madajaya Kecamatan Way khilau tesebut.

“Harusnya dana Bumdes tersebut masuk dan dikelola oleh Pengurus Bumdes Desa setempat. Namun realisasinya dana Bumdes tersebut setelah dilakukan pemeriksaan tidak masuk kerekening Bendahara Bumdesnya alias fiktif,” Terang Singgih, saat ditemui dikantornya, Senin (18/3/24)..

Diungkapkan Singgih, pihaknya telah berungkali melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (Sutrisna-Red). Namun Sutrisna sendiri tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan permasalahan DD 2017 yang ia kelola saat itu.

“Sebelumnya secara SOP tahapan Proses di inspektorat telah dilakukan, namun Sutrisna seolah tidak menganggap dan mengabaikannya dan terkesan tidak mau bertanggungjawab menyelesaikannya,” Ketus Inspektur Singgih.

Lanjut Singgih, terkait persoalan Bumdes Madajaya Kecamatan Waykhilau ini, diakuinya saat ini perkaranya telah dilimpahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran.

“Berkasnya sudah kita limpahkan kepihak Kejari Pesawaran untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan kami (Inspektorat-Red) juga sudah dipangggil oleh pihak kejari Pesawaran terkait persoalan DD 2017 Desa Madajaya tersebut,” Tandasnya.(Imron )

Pos terkait