Bandar Lampung, BP
Mantan Direktur PT. LSPP Rafflesia, Pungky Nanda R (PNR) melaporkan perusahaan yang beralamat di Jalan Raden Intan No. 107B, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, ke Polda Lampung, pada Sabtu (9/11/2023).
Dengan nomor LP/P/546/XII/2023/SPKT/POLDA Lampung, tertanggal 9 Desember 2023, laporan diterima oleh Bripol Satria.
Perkara bermula pada awal tahun 2023 sekitar bulan Januari-Maret, PT. LSPP Raflesia mendapat pekerjaan yang dimulai sekitar bulan April 2023. Pekerjaan dilaksanakan selama 3 bulan, dan berakhir di awal bulan Juli 2023.
Menurut Mantan Direktur PNR kepada awak media, pihaknya melakukan pinjaman modal usaha kepada investor untuk kelangsungan perusahaan dalam menjalankan aktifitas usaha.
Diketahui, ada lima orang investor, yaitu R, HFG, RC, S, dan RJS, yang diperkirakan memberikan modal sebesar Rp632 juta. Dan hingga kini belum dibayar oleh PT LSP Pariwisata Raflesia.
Selain menuntut pengembalian dana para investor, perusahaan juga dituntut memberika honor mantan direktur yang diperkirakan sekitar Rp30 juta.
Saat diwawancara, PNR menyampaikan bahwa dirinya diganti secara tiba-tiba, oleh inisial WAW.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur memberikan kuasa penuh kepada Robert Evo Wakando SH. MH dan Adisty Pratiwi Soga SH. MH dari Kantor Hukum RC Law Office Pimpinan Achmad Rico Julian SH. MH.
Menurut PNR, setelah diberhentikan dari jabatan Direktur, seharusnya Direktur baru harus menyelesaikan semua permasalahan keuangan perusahan dan lainnya.
Meski sudah dilakukan mediasi antara mantan Direktur dan PT. LSP Pariwisata Raflesia, namun tetap berujung pengaduan ke Polda Lampung. (tk/*)