Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Guna mengurangi tindakan ilegal fishing, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung merealisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, dan Perda nomor 4 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Tempat Pemasaran Ikan Benih Bening Lobster (TPI BBL).
Dengan 10 Kelompok Usaha Bersama (KUB), dan 3 usaha koperasi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berupaya mengoptimalkan peningkatan pendapatan daerah di BBL. Hanya dalam seminggu, DKP Lampung mampu memberi kontribusi pendapatan daerah sebesar Rp47.349.500, sementara target yang direncanakan hingga akhir tahun 2024 sebesar Rp4 miliar.
Kabid Tangkap DKP Lampung, Zainal, mewakili Kepala DKP, mengatakan, banyaknya ilegal fishing memicu dilegalkannya penangkapan BBL melalui penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 7 tahun 2024, dan Perda Provinsi Lampung nomor 4 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, guna peningkatan pendapatan daerah.
“Angka ini akan terus bertambah apabila tata kelola BBL menjadi perhatian yang serius dari pemerintah daerah dan para stakeholder,” ujar Zainal, ditemui di ruangan, pada Selasa (20/8/2024).
“Kita selama ini tertutup, sekarang sudah jalan, terutama di Pesisir Barat, dan sudah berdampak ke retribusi daerah serta pendapatan masyarakat, juga mengurangi praktek ilegal fishing di Lampung,” tegasnya.
Agar lebih maksimal dalam tata kelola BBL, DKP Lampung meminta setiap KUB menggunakan aplikasi Siloker, dimana secara otomatis kuota dan penetapan KUB akan dievaluasi.
Ada dua kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki potensi BBL, yaitu di Kabupaten Pesisir Barat dan Kabupaten Tanggamus.
Ada 10 KUB dan 3 Koperasi yang sudah ditetapkan oleh DKP Lampung berdasarkan Surat Kepala DKP Lampung nomor 500.5.2.12/803/V.19/2024 tanggal 19 Agustus 2024, memiliki Perizinan Berusaha dan mendapatkan kuota BBL Lobster, yaitu : KUB Guntur Jaya Perkasa, KUB Lamadang Krui, KUB Bina Maya Nelayan II, KUB Siber Pesisir, KUB Mina Cipta Mandiri, KUB Sumber Agung Sejahtera, KUB Barisan Pesisir Krui, KUB Labuhan Agung Krui, KUB Usaha Samudera, KUB BBL Tanggamus, dan tiga usaha koperasi, yaitu ; Koperasi Samudera Prima Mina Lampung, Koperasi Prasojo Jaya Abadi Lampung, dan Koperasi Produsen Nelayan Mina Lautan Mandiri Lampung.
“Tata kelola BBL ini juga menjadi atensi Pj. Gubernur Lampung Samsudin, terutama terkait peningkatan pendapatan asli daerah dan peningkatan pendapatan masyarakat nelayan Pesibar dan Tanggamus, dimana beliau juga sudah mengunjungi Pesibar dan melihat langsung lokasi BBL dan bertemu dengan KUB setempat,” pungkas Zainal. (tk)