Bongkar Post – Lubang Galian bak Siluman Resahkan Warga Desa Tanjung Selamat

Tubaba, BP

Sekelompok orang yang tidak jelas tiba-tiba melakukan penggalian pada bahu jalan Provinsi di Desa Tanjung Selamat, tanpa pemberitahuan kepada aparat setempat, baik kades, maupun camat.

Bacaan Lainnya

Bahkan penggalian bahu jalan tersebut sempat membuat seorang warga Lampung Utara yang melintas jalan tersebut, pada malam hari terperosok ke dalam lubang. Hal itu diungkapkan Pj Kades Tanjung Selamat, Abdul Manaf.

Sementara, Ivin Aidian, SH, MH yang merupakan pengacara sekaligus pemerhati lalulintas mengatakan, kegiatan dalam rangka merusak atau merubah fungsi jalan ataupun daerah pemanfaatan jalan dapat dipidana dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 UU no 38 tahun 2004 tentang Jalan.

Terkait dengan perbuatan penggalian bahu jalan yang dilakukan oleh orang tak dikenal, diduga tanpa sepengetahuan dan izin penyelenggara jalan tersebut yaitu Dinas PUPR Lampung, dapat dikategorikan perbuatan yang mengganggu atau merusak fungsi jalan dan fasilitas pendukung jalan.

“Perbuatan ini apat di pidana dengan pasal tersebut dengan ancaman pidana paling lama 18 bulan atau denda hingga Rp 15 miliar,” kata dia.

Menyikapi persoalan tersebut, masyarakat pengguna jalan provinsi yang terdiri dari beberapa desa, berinisiatif akan melaporkan tindakan para oknum perusak jalan tersebut ke Polres Tulangbawang Barat agar aktivitas sewenang-wenang merusak fungsi jalan tidak terulang kembali. (Agus)

Pos terkait