Bongkar Post – LSM LP KPK Lampung Seret 4 Kabupaten ke Kejati Lampung

LP-KPK Lampung Seret 4 Kabupaten ke Kejati Lampung

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas dengan melaporkan empat kabupaten ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, (25/9/2024).

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan keuangan daerah.

Empat kabupaten yang dilaporkan adalah Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus. Berdasarkan audit BPK RI, terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang berpotensi merugikan negara.

Ketua LP-KPK Lampung, Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan BPK tahun 2023 yang sempat viral.

“Kami telah menerima bukti laporan dari Kejati dan meminta agar proses hukum segera dijalankan,” ujar Ahmad Yusuf.

Meskipun beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di empat kabupaten tersebut telah mengembalikan sebagian dana yang diselewengkan, LP-KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan.

“Ini adalah uang negara, walaupun sebagian sudah dikembalikan, hukum tetap harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani bermain-main dengan anggaran negara,” tambahnya.

Ahmad Yusuf berkomitmen untuk terus melaporkan kabupaten dan kota lainnya di Lampung yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran, sesuai temuan BPK.

“Hari ini kita mulai dengan empat kabupaten, minggu depan kabupaten lain akan menyusul. Kami ingin ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang menyelewengkan anggaran negara,” jelas Ahmad Yusuf.

Ia berharap Kejati Lampung bertindak cepat dan tegas dalam menindak pihak-pihak yang terlibat.

“Kami berharap Kejati Lampung tidak gentar dan segera memproses hukum oknum-oknum yang merugikan negara. Keadilan harus ditegakkan demi masa depan Lampung yang bersih dari korupsi,” tutupnya.

Berikut laporan dugaan penyimpangan anggaran yang di laporkan LP-KPK ke Kejati Lampung.

 

Pemkab Lampung Utara

LP-KPK melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pada pengadaan laptop di empat sekolah yang dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara sebesar Rp 24.150.838,00. Selain itu, ada juga proyek-proyek bermasalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

 

Pemkab Pesisir Barat

Laporan LP-KPK terkait Pemkab Pesisir Barat menyebutkan adanya kelebihan pembayaran pada proyek yang dikerjakan oleh CV SJM di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang merugikan negara sebesar Rp 928.979.861,00. Selain itu, dua proyek lain senilai Rp 2.278.205.307,95, yang melibatkan CV PB dan CV PP, juga dinilai bermasalah. Tidak hanya itu, pemalsuan nota pembelian BBM di Sekretariat DPRD dan Dinas PPPAKB senilai Rp 190.000.000,00 juga dilaporkan.

 

Pemkab Lampung Barat

Dugaan penyimpangan anggaran pada Pemkab Lampung Barat melibatkan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) di Dinas PPKBPPA, dengan nilai total Rp 4.147.152.365,00. Dari jumlah tersebut, Rp 1.939.800.740,00 dilaporkan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Pemkab Tanggamus

Sementara itu, laporan terkait Pemkab Tanggamus mencakup proyek-proyek yang belum dibayarkan hingga kini di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Selain itu, LP-KPK juga menemukan dugaan penggeseran dana pemerintah pusat senilai Rp 49.107.017.882,18 tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang.

Laporan-laporan ini kini berada di Kejati Lampung dan menunggu tindak lanjut untuk penyelidikan lebih lanjut. (Jim)

 

Pos terkait