Bongkar Post – Terkait Pelayanan Apoteker RSUD Ryacudu, Inspektorat Ambil Langkah Hukum dan Periksa Pelaku

Lekok” Terkait Pelayanan Apoteker RSUD Ryacudu Inspektorat Ambil Langkah Hukum dan Periksa Pelaku”

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Utara – Diduga Langgar Kode Etik Dan Undang-Undang Kesehatan serta Perlindungan Konsumen Kepala Apoteker RSUD Ryacudu akhirnya diperiksa Inspektorat Lampung Utara. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara Lekok usai mengahadiri sidang paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (22/7/24)

Terkait persoalan kelalalai kepala Apoteker dan Farmasi RSUD Ryacudu Apt. Desi Nopiyanti, S.Si yang diduga telah melanggar kode etik dan aturan perundang-undangan tentang kesehatan dan perlindungan konsumen terhadap pelayanan pada pasien. Hingga permasalahan itu sempat menjadi perhatian publik.

Diketahui berita yang beredar dimana Kepala Apoteker Desi telah memerintahkan petugas Cleaning Service Karijan (Ozan) untuk melayani pasien dalam penebusan obat serta membuat salinan resep dokter Spesialis Syaraf di Apotek RSUD setempat, dikarnakan semua petugas apotek sedang tidak berada ditempat saat jam kerja.

Saat itu pasien Najiah (60) Warga Kotabumi, Lampura melakukan cek’up kondisi kesehatan nya, setelah mengalami retak pada tulang pipi akibat terjatuh. Pasien saat itu ditangani dokter spesialis syaraf dr Betty Soedaly Sp.S di poli yang ada di RSU milik pemerintah setempat.

Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah melalui Sekda menyatakan bahwa, pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk mengabil langkah hukum dan melaukan pemeriksaan investigatif guna menindaklanjuti persoalan yang terjadi.

“Hari ini sudah diambil langkah-langkah hukum dan pemeriksaan investigatif oleh Inspektorat terkait persoalan yang ada di RSUD Ryacudu” ujar Lekok.

Selain itu, Lekok juga menjelaskan dari hasil pemeriksaan Inspektorat tersebut nanti akan ada sangsi sesuai aturan yang berlaku.

” Nanti setelah dari hasil pemeriksaan Inspektorat baru diberikan sangsi. Pasti ada sangsinya nanti ya” Tegas Lekok.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Utara Wansori menyatakan bahwa pemerintah daerah sedang berupaya melakukan perbaikan terkait kondisi RSUD Ryacudu saat ini. Menyikapi hal yang terjadi Politisi Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa, pihaknya tidak akan membenarkan terkait peristiwa yang merugikan orang lain apa lagi sampai melanggar hukum.

” Kita saat ini sedang berkordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat guna memperbaiki kondisi RSUD Ryacudu disemua sektor baik pelayanan maupun sarana dan prasarana yang ada. Kita tidak pernah memwbenarkan tindakan yang samapi merugikan orang lain apa lagi sampai melanggar hukum yang ada” ungkap Wansori kepada awak media.

Diketahui dari pertama peristiwa terjadi pada 3 Juli 2024 yang lalu sampai saat ini, belum ada sangsi tegas yang diberikan oleh pihak RSUD Ryacudu maupun Dinas terkait, terhadap pelayanan Apoteker yang hampir membahayakan nyawa pasien. (Zn)

Pos terkait