Lanal Lampung dan Brigif 4 Marinir Amankan Kegiatan Penjualan Baby lobster yang Diduga Ilegal
Bongkar Post
Bandarlampung,
Lanal Lampung beserta Brigif 4 Marinir melaksanakan kegiatan konferensi pers terkait keberhasilannya menghentikan kegiatan ilegal, penjualan baby lobster yang diduga ilegal, pada hari Jumat (14/6/2024).
Dari hasil data yang didapat kegiatan pengiriman baby lobster berasal dari pantai karang wuhu Jawa Barat.
Penggeledahan gudang bekerjasama dengan Lanal Lampung dan Brigif 4 Marinir dengan para penegak hukum serta kelanjutan dari penangkapan pengiriman Baby lobster, yang dilaksanakan di lanal Banten dan satgas pam pulau terluar marinir.
Hasil pengembangan penangkapan di banten pada hari kamis, (13/6/2024) sekitar pukul 18.15 WIB didapat keterangan bahwasanya BBL tersebut akan dikirim ke gudang penyegaran yang berada, di perumahan Nila Rahayu 3 teluk Betung Selatan milik seorang yang berinisial H.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah berbagai alat perlengkapan benih bening lobster, sampai saat ini lanal Lampung beserta Brigif 4 Marinir masih berusaha mendalami kasus pengiriman ilegal tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan serta pengembangan terkait kegiatan ilegal, dan mengejar pelaku yang melarikan diri,” kata kepala lanal Lampung.**
(Diki/Neni)