Bongkar Post – Lampung Terima DBH Pajak Rokok TW II 2024 Sebesar Rp97,43 Miliar

Foto. Istimewa

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Provinsi Lampung terima dana bagi hasil (DBH) Pajak rokok triwulan II 2024 mencapai Rp97,43 miliar.

Hal ini dibenarkan Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi pada Rabu 11 September 2024 di kantornya.

“Iya sudah diterima, untuk DBH pajak rokok Lampung sebesar Rp97,43 miliar untuk triwulan II ini,” kata Slamet.

Untuk selanjutnya, penyaluran sendiri melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

“Untuk penyaluran ke kabupaten/kota ada di BPKAD,” katanya.

Slamet juga menjelaskan penyaluran DBH pajak rokok ini harus diperuntukkan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Slamet juga menjelaskan penyaluran DBH pajak rokok ini harus diperuntukkan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak rokok salah satu sektor pendapatan asli daerah prioritas pembangunan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat provinsi Lampung. Semoga kedepannya terwujud masyarakat yang sehat dan sejahtera,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Provinsi Lampung, Syafriadi menyebutkan bahwa penyaluran DBH pajak rokok sudah disalurkan ke kabupaten/kota.

Sayangnya ia enggan merinci jumlah yang disalurkan ke kabupaten/kota.

“Iya sudah disalurkan,” ungkapnya belum lama.

Sementara itu, Pj Gubernur Lampung, Samsudin sebelumnya berkomitmen untuk melunaskan hutang DBH di Provinsi Lampung.

Dia menekankan akan segera melakukan upaya untuk membayarkan DBH kepada pemerintah Kabupaten/kota sehingga pemerintah kabupaten/kota bisa segera merasakan manfaat DBH.

“Tentunya setelah kami pelajari akan ada langkah-langkah yang akan kami lakukan, yang jelas kita akan berupaya kabupaten kota merasakan DBH,” ujar Uncle Sam -sapaan akrab Samsudin- pada Juni 2024 lalu. (Red)

 

Pos terkait