Bandar Lampung, BP
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, sudah memulai tahapannya.
Dikatakan Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, tahapan Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024.
“Tahapan Pilkada sudah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran pada 26 Januari 2024, dan ini harus disosialisasikan,” ujar Erwan, saat Sosialisasi Tahapan Pilkada, di Hotel Emersia, pada Rabu (3/4/2024).
Sementara, untuk tahapan pendaftaran Lembaga Pemantau sudah mulai sejak 27 Februari 2024.
Berikut Jadwal dan tahapan Pilkada 2024:
1. Tahapan Perencanaan dan Program dan Anggaran (sampai 26 Januari 2024)
2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilu (sampai 18 November 2024)
3. Perencanaan Penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilih (sampai 18 November 2024)
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS (18 April-5 November 2024)
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih (27 Februari-16 November 2024)
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (24 April-31 Mei 2024)
7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024)
8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (5 Mei-19 Agustus 2024)
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon (24-26 Agustus 2024)
10. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024)
11. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024)
12. Penetapan pasangan calon (22 September 2024)
13. Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November)
14. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November – 16 Desember 2024)
15. Penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima KPU). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK ke KPU)
16. Pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (tk/*)