Bongkar Post – Korupsi Dana Hibah KONI, Kajati Lampung Baru Sebut Dua Tersangka

Bandar Lampung, BP

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH mengungkap, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung, dengan nilai kerugian negara Rp2,5 miliar lebih.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, Kajati enggan menyebut nama, meski sejumlah wartawan mendesak.

“Kami sudah menetapkan dua tersangka untuk kasus KONI, tidak menutup kemungkinan akan bertambah, untuk namanya nanti akan kami kasih tahu,” ujar Nanang, pada Refleksi Kinerja Akhir Tahun 2023, di Kantor Kejati setempat, pada Kamis (28/12/2023).

Ditanya inisial dan jabatan, Kajati tetap enggan menjawab.

Diketahui, korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar, telah ada pengembalian sebesar Rp2.570.532.500. (tk)

Pos terkait