Bongkar Post – Ketua GNPK Jambi Yoshe: Diduga JBC Belum Miliki AMDAL

 

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Jambi

Jambi Bisnis Centre (JBC) hingga saat ini diduga belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL. Sejumlah penggiat dan pemerhati lingkungan desak DPRD Provinsi beserta instansi terkait periksa pihak JBC.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah DPW Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Propinsi Jambi Yoshe Rizal, SH,MH secara tegas menyatakan permasalahan AMDAL di JBC sipin kota Jambi yang sampai saat ini belum ada kejelasan, padahal menurut dugaan Amdal itu jelas belum di miliki pihak jbc.

Ketua DPW GN-PK menyebutkan beberapa perihal terkait masalah tersebut seperti,

1. Kalau AMDAL ini dibuat sebelum pembangunan mall jbc , di pastikan tidak terjadi kebanjiran di sekitar Mall tersebut.

2. Berdasarkan Pasal 23 UU PPLH, ada sejumlah kriteria usaha yang wajib amdal. Berikut kriteria dan contoh-contoh usahanya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PPLH jo. Perppu Cipta Kerja pengertian amdal adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Lebih lanjut ungkap Yoshe Rizal ketentuan Pasal 22 UU PPLH menerangkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Kemudian, standar dari dampak penting itu ditentukan berdasarkan kriteria berikut.

Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan.atau kegiatan.

Luas wilayah penyebaran dampak. 

Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.

Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak.

Sifat kumulatif dampak. 

Berbalik atau tidak berbaliknya dampak. Kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan ketentuan di atas, Yoshe selaku ketua GNPK Jambi mendesak kepada DPRD propinsi Jambi melalui komisi yang dan instansi pemerintah terkait khususnya dinas lingkungan hidup agar segera melakukan action ke pihak jbc , bisa melalui turun lapangan atau lakukan hearing agar kejelasan dari AMDAL tersebut , yang nantinya bisa di dapat hasil atau rekomendasi u menutup jbc tersebut kalau aturannya dilanggar..(Dori)

Pos terkait