Bongkar Post
LAMPUNG_TIMUR,
Wadi Kadus I Desa Braja Fajar kecamatan way Jepara kabupaten Lampung Timur saat dikonfirmasi Wartawan melalui telepon WhatsApp nya menjelaskan, kalau menurut kepala desa (Kades) karena saya dan istri sudah bekerja di pamong salah satunya diantara kami disuruh mengundurkan diri, karena program pemerintah seperti itu, menirukan penjelasan kepala desa beraja Fajar menyampaikan kepada saya ucap” wadi. Sabtu (09/03/2024).
Lalu saya menjawab apa yang di katakan pak Kades terhadap saya, kalau memang itu benar program pemerintah. Lebih baik saya aja yang berhenti jika itu benar program dari pemerintah seperti itu. Tapi kalau hanya kemauan dari kades sendiri pribadi saya tidak mau, “ujar Wadi.
Terus pak kades bilang kalau satu (1) Kartu Keluarga (KK) itu tidak boleh, tapikan setau saya di tahun tahun kemarin boleh dan tidak ada kendala seperti tahun ini. Kalau sekarang sudah ada undang undang baru dari pemerintah dan saya sendiri juga belum tau undang baru diucapkan pak kades tersebut.
Sementara waktu dulu pada tahun 2016 itu saya berdasarkan pilihan masyarakat, bukan hasil ditunjuk oleh salah satu Kades. Sedangkan istri saya tahun 2008 itu ditunjuk dan disuruh membantu di Desa, waktu itu belum mendapat honor pas istri saya bekerja sampai saat ini menjabat sebagai Kaur umum.
Kemudian, kalau suruh milih antara istri dan saya untuk berhenti kasianlah dengan istri. Apa lagi saya tau betul dengan perjuangan istri dari belum ada honor, terus setelah sekarang ada honor.
Apa iya, istri berhenti jadi lebih baik saya aja yang berhenti. Tapi kalau itu benar sudah jadi program, peraturan pemerintah dan sudah menjadi wacananya seperti itu saya gak bisa nolak, tapi kalau sesuai dengan yang dikatakan pak kades, “terangnya.
Tapi kalau itu hanya wacana pemerintahan desa ataupun dari bapak Kades, otomatis tidak mau karena yang wajib memberhentikan masyarakat dan saya itu dulu pilihan masyarakat.
Ternyata sekarang saya sudah digantikan dengan Kadus yang baru dan kemarin sudah mulai masuk ngantor. Makanya kemarin itu masyarakat saya heboh bertanya-tanya, kemudian saya menjelaskan bahwasanya disuruh mengundurkan diri karena dalam satu(1) KK gak boleh dua orang menjabat pamong, kata pak kades seperti itu, “jelasnya.
Samapi berita ini ditayangkan belum bisa mendapatkan tanggapan dari kepala desa Braja Fajar, Lasimin karena ditemui di kantor desa sudah tutup.dihubungi melalui telpon seluler nya pun tidak jawab, akhirnya kami menyambangi kekantor kecamatan way Jepara menemui Kasi pemerintah Kecamatan Way Jepara. Ani Ramelan, untuk mengkonfirmasi kan persoalan tersebut diatas mengatakan, terkait adanya Kadus disuruh berhenti dari jabatannya itu. Pihak desa atau kepala desa belum ada konfirmasi dengan pihak kami di Kecamatan, “ucapnya.
Lebih lanjut, Ani akan segera menanyakan dulu kepada kepala desa tersebut, ceritanya seperti apa dan kenapa bisa Kadus disuruh mengundurkan diri.
hari Senin kita sama sama mendengarkan penjelasan pihak desa atau langsung dari kepala desa Braja Fajar, akan kita panggil ke Kecamatan dibahas bersama, “pungkas nya. (Fad)