Bongkar Post – Kejari ME Bantah Pemberitaan Media Online Terkait Kelalaian Tangani Kasus Korupsi

Foto. Istimewa

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Muara Enim — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim membantah pemberitaan beberapa media online yang menyebut tubuh Adhyaksa itu lalai dalam menangani laporan terkait indikasi tindak pidana korupsi.

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar, melalui Kasi Intel Anjasra Karya didamping Kasi Pidus Willy Pramudya Ronaldo dalam konferensi pers di Aula Kejari Muara Enim membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari LSM KPK Nusantara.

Atas laporan-laporan itu, pihaknya telah menindak lanjuti dengan berpedoman pada perjanjian kejasama antara Kemendagri dengan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang terindikasi tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah”ungkap Anjas, Rabu (16/10/2024).

“Lanjutnya, terhadap laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah, ditindak lanjuti melalui pemeriksaan investigasif oleh APIP untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut apakah kesalahan administrasi atau pidana,” terangnya.

“Bahwa dalam hal ini, laporan (LSM KPK Nusantara,red) tersebut kami serahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Muara Enim selaku APIP Kabupaten Muara Enim,” tegas Anjasra.

“Kejari Muara Enim telah memberitahukan juga kepada pelapor, dalam hal ini LSM KPK Nusantara, melalui sarana pos, dan bahwa atas pelaporan tersebut pada tanggal 28 Maret 2024 LSM KPK Nusantara, juga telah mengirimkan pada Kejari Muara Enim perihal mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan,” tegasnya.

“Bahwa atas surat mempertanyakan tersebut, juga telah kami sampaikan kepada pelapor melalui surat kami nomor : B-1128/ L.6.15/Fd.1/04/2024 tanggal 03 April 2024, dan telah kami sampaikan surat balasan tersebut kepada pelapor pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 melalui sarana pos”.

“Kami telah menindak lanjuti laporan tersebut dan menginformasikan perkembangannya kepada pelapor sesuai prosedur. Tuduhan bahwa kami lalai tidak benar,” jelas Anjas.

Kejari Muara Enim juga menyatakan bahwa pemberitaan yang menyebut mereka lalai tidak memiliki dasar yang kuat.

“Kami menegaskan, Kejari Muara Enim tidak pernah mengabaikan laporan masyarakat. Semua proses sudah dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Anjas memastikan bahwa Kejari Muara Enim akan selalu komitmen untuk terus menegakkan hukum dengan adil dan profesional, sekaligus memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani dengan cermat dan tepat sasaran. (todo/rls)

Pos terkait