Bongkar Post – Kegiatan BPKAD Lambar Diduga Sarat KKN

Oplus_131072

Foto. Istimewa 

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Lampung Barat

Kegiatan yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Barat tahun 2024 diduga sarat KKN.

Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Bahan Komputer 32 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran Rp. 175.721.000, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover 35 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran Rp. 173.520.000, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor 65 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran 2024 Rp. 1.717.907, BBM Kendaraan Dinas Pejabat Eselon II, BBM Kendaraan Dinas, Bahan Bakar (BBM) Motor Total Pagu Anggaran Rp. 71.700.000, Belanja Makanan dan Minuman Rapat 34 paket kegiatan, Total Pagu Anggaran Rp. 452.536.000, Belanja Perjalanan Dinas Biasa 28 paket kegiatan Pagu Anggaran 2024 Rp. 1.772.014.000, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 17 paket kegiatan Pagu Anggaran 2024 Rp. 204.180.000.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, sumber menyebutkan diduga dalam implementasi pelaksanaan mengandung unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), mengarah pada penyimpangan prosedur dan teknis, sehingga menjadi suatu perbuatan melawan hukum.

Beberapa kegiatan tersebut sudah terealisasi, tapi ada dugaan, kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan besaran anggaran belanja yang diserap.

Ada juga kegiatan Perjalanan Dinas Biasa dan Perjalanan Dinas Dalam Kota diduga adanya kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas serta ketidaklengkapan dokumen pertanggungjawaban kunjungan kerja, seperti tidak adanya undangan resmi dari instansi yang dikunjungi atau tidak adanya laporan hasil kunjungan.

Ketidak sesuaian antara jumlah hari yang dibayarkan untuk perjalanan dinas dengan durasi kegiatan yang sebenarnya, pembayaran biaya akomodasi yang tidak sesuai dengan bukti penginapan atau standar biaya yang berlaku di daerah tujuan.

“Belanja Makan dan Minum pada saat realisasi kegiatan tersebut diduga jumlah hari dan jumlah makan dikurangi dengan dalih waktu sudah selesai, tetapi pihak penyelenggara saat membuat Spj menggunakan administrasi awal/roundown pertama,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media belum lama ini.

Dikatakannya, nilai anggaran Belanja Makan dan Minum tersebut saat ditotal mencapai ratusan juta rupiah.

“Kami menduga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 3 ayat (1) dan pasal 141 ayat (1) dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah serta peraturan pelaksanaanya,” terangnya.

(Sampai berita ini ditayangkan, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak BPKAD Lampung Barat)

Pos terkait