Bongkar Post – Kecewa dengan Proses Hukum di PN Lahat, Gusman Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Foto. Martodo (Korwil Bongkar Post Sumatera Selatan)

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lahat,

Peraturan atau undang-undang yang dirancang oleh legislator dan kemudian disahkan oleh eksekutif untuk mengatur segala kegiatan disegala sektor baik itu perniagaan, perindustrian, perusahaan maupun bidang Pemerintahan itu sendiri.

Diketahui, Gusman Aswari adalah warga Desa Maura Maung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat yang dinyatakan sebagai terdakwa sebagaimana terlampir dalam surat perkara Nomor : 209/Pidana.SUS/2024/PN.Lht.

Perkara ini disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Lahat. Masalahnya sudah cukup lama lebih kurang hampir 2 tahun, namun baru P21 beberapa bulan yang lalu di Kejaksaan Lahat.

Sebenarnya terdakwa yang sebelumnya dinyatakan tersangka, merasa aneh dan sempat ingin mengajukan Praperadilan (Prapid) ke PN Lahat dikarenakan proses pemberkasan Polres yang terkesan di paksakan.

Menurut Gusman, perkara ini selain lama dan sempat 2 (dua) kali berkas dikembalikan oleh jaksa dengan alasan kurang lengkap, kini setelah beberapa kali diajukan, akhirnya dinyatakan lengkap juga.

“Berkas P21 dengan dalil melanggar pasal 162 Tentang Minerba yang disangkakan dengan segala tuduhan terhadap saya, seolah diplintir balik dalam surat dakwaan dan ada penambahan pasal Subsider, yaitu pasal Penyerobotan (385 ayat 1 jo 55 ayat 1), dan apa yang saya lakukan itu merupakan bentuk kekecewaan karena tanah saya didoser alias dirusak tanpa ada pemberitahuan,” tegas Gusman kepada media ini, pada Rabu (25/9/2024).

Selanjutnya kata Gusman, dalam Nomor perkara : 209/Pid.Sus/2024/PN.Lht pasal 162 yang mendasari berkas P21 dalam proses di kepolisian, akan tetapi kemudian ada tambahan pasal 385 ayat 1 junto 55 ayat 1.

Dalam Surat Dakwaan menurut dia kurang tepat, karena Gusman mempunyai surat hak kepemilikan atas tanah yang sah dari Pemerintah Desa Telatang.

“Kemudian pada pukul 13.00 WIB, saya memenuhi panggilan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat guna menunggu Tuntutan Jaksa, namun ternyata hakim ketua menunda sidang, dengan alasan tuntutan jaksa belum siap dan sidang ditunda dua minggu kedepan,” pungkasnya.

Gusman sebagai anggota masyarakat berharap agar Dewan Kode Etik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengawasi perkara ini. Dia berharap proses persidangan ini cepat selesai dan berencana mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi karena Pasal 162 Tentang Minerba yang dinilai terdakwa sangat meresahkan masyarakat sekitar Tambang terutama di Kabupaten Lahat. (Martodo)

Pos terkait