Bongkar Post – Kapolres Mesuji Datangi Masyarakat Buay Mencurang yang Menduduki Lahan PT. SIP

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Mesuji,

Kapolres Mesuji Ade Hermanto, S.H, S.IK, CPHR kunjungi Masyarakat yang menduduki lahan tanah PT SIP ( Sumber Indah Perkasa ) didampingi Kabag Ops Polres Mesuji Kompol Iwan Dharmawan S.H,M.H, Dal Ops Polres Mesuji AKP Subur, S.E, Kasat Binmas Polres Mesuji AKP Sarijo, Kasat Reskrim AKP Barazili S.T,M.H, Kasi Humas AKP Lembo Marlindo, Kasat Intelkam IPTU Asiadi Wasito S.H, Kasat Samapta IPTU Darlis, Kasi Propam IPTU Andre Rizal, Kasat Narkoba IPTU David Herlis S.H, Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra S.I.P, Anggota Koramil Simpang Pematang juga hadir kepala Desa Talang Batu Zulham.

Kunjungi Masyarakat yang menduduki lahan tanah yang saat ini masih dalam sengketa dengan perusahaan Pt SIP ( Sumber indah perkasa) di Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur.

Memberikan himbauan kepada Masyarakat Adat Buay Mencurung yang saat ini menduduki lahan HGU PT. SIP Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, yang sebelumnya telah dilakukan oleh Kabag Ops Polres Mesuji pada tanggal 27 Februari 2024 lalu.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR menyampaikan himbauan kepada perwakilan Masyarakat adat Buay Mencurung Saidi dan kawan2 diantaranya meminta kepada Masyarakat yang menduduki lahan PT. SIP untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan, dan meninggalkan lokasi yang secara hukum menjadi HGU PT. SIP.

“Kapolres Mesuji mengatakan kemasyarakat yang bermukim di areal lokasi Kedatangan kami kesini untuk bersilaturahmi dan meminta kepada masyarakat untuk mengosongkan dan meninggalkan lokasi yang saat ini masih menjadi HGU PT. SIP serta menghormati proses hukum pada saat ini sedang berjalan”. Ucapnya. (05.03.2024).

“lanjutnya saya sangat menghargai apa yang masyarakat adat mencurung perjuangkan hingga hari ini, namun perlu diketahui, lahan yang saat ini diklaim merupakan lahan HGU yang sah dan diakui oleh Negara”, kata Kapolres AKBP Ade, ia mengingatkan bahwasannya lahan yang Masyarakat Klaim adalah merupakan lahan HGU yang sah dan di akui,” jelasnya.

Meskipun sudah dihimbau sebanyak dua kali oleh AKBP Ade Hermanto, Kapolres Mesuji, untuk meninggalkan lahan sengketa antara masyarakat Buay Mencurung dengan PT. SIP, namun masyarkat tetap menolak himbauan tersebut.

Saidi, dan kawan-kawan sebagai ketua kelompok masyarakat Adat Buay mencurung saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak akan bergeser dari lahan areal yang sudah kosong hanya beberapa ratus Ha saja dugaannya ini belum menyeluruh dari tuntutan yang kami harapkan.

Dari 3500 Ha yang selama ini di kuasai oleh pihak PT SiP walau sejengkal pun atas tanah saat ini kami kuasai beserta masyarakat keturunan buai mencurung sesuai dekumen yang kami miliki papar saidi dan tokoh-tokoh umbul.

Saidi, juga mengklaim keputusan yang disebut itu sudah disepakati oleh seluruh masyarakat Buay Mencurung Kami sedang menuntut hak kami, yang di kuasai oleh perusahaan sejak tahun 1990 sampai saat ini” antara perusahaan dengan pihak keluarga keturunan buai mencurung belum ada penyelesaian secara menyeluruh. Kalau selama ini lahan tanah kami dikuasai oleh pihak perusahaan maka sewajarnya kami saat ini akan kami ambil kembali hak tanah lahan kosong ini kami rebut kembali. paparnya.

pintanya kepada pihak penegak hukum hususnya dari kabupaten Mesuji Polda Lampung kami taat hukum yang berlaku tetapi mengenai persoalan tuntutan lahan yang saat ini masih kami perjuangkan kami mohon beri kami petunjuk sehingga nantinya antara perusahaan dengan pihak keluarga keturunan buai mencurung menemui solusi yang terbaik jangan hanya meminta kami untuk mengosongkan lahan, kami warga negara warga keturunan Buay Mencurung yang perlu dibina warga yang miskin tidak ada tempat untuk bercocok tanam dan lahan sejak 1990 sudah di Rampas oleh pihak perusahaan jelasnya.  /TIM

Pos terkait