Kanwil Hukum dan HAM Lampung Bersama LBH Menang Jagad Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Kotabumi
Bongkar Post
LAMPUNG UTARA – Kanwil hukum dan HAM propinsi Lampung bersama LBH Menang Jagad menggelar penyuluhan hukum di rutan Kotabumi, Rabu (14/08/2024).
Penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kotabumi bekerjasama antar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan Ham) Provinsi Lampung.
Nara sumber penyuluhan hukum tersebut yaitu Firdaus, SH.,M.Si (Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Prov. Lampung) dan Syafruddin, SH.,MH dari LBH Menang Jagad Kotabumi.
Dalam penjelasannya, Firdaus menyampaikan bahwa Sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian Hukum dan HAM adalah untuk melaksanakan pembinaan hukum melalui peningkatan kesadaran dan kepatuhan dalam pembentukan hukum khususnya bagi pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah.
Untuk meningkatkan kesadaran hokum bagi masyarakat sangat diperlukan masyarakat untuk menjadi penyuluhan hukum Non ASN dengan kualifikasi dan kopetensi yang baik untuk membantu masyarakat luas mendapatkan hak menerima penyuluhan hukum.
Sebagai nara sumber penyuluhan yang lain, Syafruddin menjelaskan bahwa kehadiran LBH Menang Jagad di Kotabumi ini antara lain adalah untuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada masyarakat yang tersangkut permasalahan hukum, sementara masyarakat tersebut miskin secara ekonomi dan kurang ilmu pengetahuan hukum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu dari aparat Desa setempat.
“Jika ada masyarakat yang tersangkut persoalan hukum hendaknya segera meminta bantuan hukum LBH yang terdaftar dan terakriditasi seperti LBH Menang Jagad ini. Peserta penyuluhan tersebut diikuti oleh 30 orang yang masih berstatus tahanan, baik tahan penyidik, penuntut umum dan hakim,” ujarnya.







