Bongkar Post – KAKI Lampung Kecam Oknum Lurah Pasang Spanduk Cawalkot

Oplus_131072

Bandar Lampung, BP

Oknum Lurah di Bandar Lampung pasang spanduk salah satu calon walikota (cawalkot), ngakunya diperintah.

Bacaan Lainnya

Adanya temuan itu, Dewan Pimpinan Wilayah Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, (KAKI Lampung) mengecam keras tindakan oknum RT tersebut, yang ikut pasang banner calon walikota, incumbent.

“Seharusnya Lurah bisa netral dan tidak tebang pilih untuk memilih walikota, karena suara masyarakat harus benar-benar netral,” ujar Lucky Nurhidayah, Ketua KAKI Lampung, kepada media ini, Rabu (22/5/2024).

Ia juga meminta kepada semua aparat pemerintah untuk dapat bersikap netral dalam kondisi pemilu tahun 2024 ini.

“Yang dipermasalahkan, yakni adanya larangan bagi pengurus RT/RW tergabung dalam partai politik,” tandasnya.

Lanjutnya, Perwako (peraturan walikota) dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Dimana pada pasal 20 ayat 2 disebutkan, bahwa Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan jadi pengurus lembaga kemasyarakatan lain dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik.

Adapun yang masuk dalam pengurus lembaga kemasyarakatan, yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan.

“Sementara lembaga kemasyarakatan yang dimaksud antara lain RT, RW, LPM, PKK, dan Karang Taruna,” pungkas Lucky. (tk)

Pos terkait