Bandar Lampung, BP
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasj (disnakertrans) Provinsi Lampung melaksanakan Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, pada Jum’at (6/10/2023), diikuti oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, BPKAD, Bappeda, Dinas Perkebunan dan perwakilan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Kepala Disnakertrans Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa rapat sosialisasi yang dilaksanakan adalah untuk mendengarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan RI terkait adanya peraturan baru tentang Pengelolaan DBH Sawit.
“Mendengarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan RI terkait dengan Implementasi dari dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit,” ujar Agus.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI tersebut, bahwa DBH Sawit akan digunakan membiayai kegiatan diantaranya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kegiatan lain yang dimaksud adalah ;
a. Pendataan perkebunan sawit rakyat
b. Penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan
c. Pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian sustainable palm oil
d. Rehabilitasi hutan dan lahan dan
e. Perlindungan sosial bagi pekerja
perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, bahwa pihaknya baru mendengarkan penjelasan tentang DBH sawit, melalui zoom meeting.
“Ini kan baru sosialisasi dari pusat melalui zoom tentang DBH sawit, untuk pembahasan lebih lanjutnya belum bisa kami sampaikan sekarang,” pungkas Sulistijo. (zimi)







