Bongkar Post
Bandar Lampung,
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu disebut menjadi salah satu tersangka kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020.
Agus Nompitu merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan sudah mendengar penetapan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tetapi dirinya enggan berkomentar banyak.
“Saya belum bisa komentar karena secara formal kami belum menerima surat,” kata Fahrizal, Jumat (29/12).
Dia mengatakan, Kejati baru menyebutkan inisial dua tersangka yakni FN dan AN, belum mengumumkan nama lengkap keduanya.
“Itu inisial, itu masih teka-teki. Sebagai sekda saya hanya bisa menjawab berdasarkan dokumen yang resmi. Kalau menyangkut pegawai kita tidak bisa berandai-andai,” jelasnya.
Diketahui, selain Agus Nompitu, satu tersangka lainnya diduga adalah Frans Nurseto yang merupakan Wakil Ketua Umum II KONI Lampung yang membidangi Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport Science.
Dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Rp29 miliar telah merugikan negara Rp2.570.532.500 (Rp2,5 miliar) yang telah dikembalikan secara kolektif oleh KONI. (Red)