Bongkar Post – Kades Rangai Tritunggal Terancam Diberhentikan, Ini Masalahnya

 

Bongkar Post
Lampung Selatan,
Bupati dapat memberhentikan Rusda sebagai Kepala Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung yang memberhentikan Perangkat Desanya secara sepihak dan secara sewenang-wenang tanpa didukung mekanisme dan Undang-undang. Dan ini merupakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dan melanggar HAM. Hal tersebut disampaikan oleh M. Ilyas S.H salah satu praktisi hukum dari LBH Persadin,Jum’at 20/10/2023.

Bacaan Lainnya

Menurut Pengacara muda yang menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Persadin ini, kepala desa tidak boleh melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme. Sebagai mana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karna itu merupakan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang sebagai mana diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dijelaskan oleh M. Ilyas. SH, sebagai dasar hukum untuk melakukan pemberhentian terhadap Rusda atas pelanggaran memberhentikan perangkat desa sepihak dapat diketahui sebagai mana dijelaskan dalam pasal 26 ayat 4 huruf (d) Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa disebutkan dalam melaksanakan tugas sebagai nama di maksud pada ayat 1,Kepala Desa berkewajiban huruf (d) “mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dipasal 28, disebutkan ayat 1, “kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai mana di maksud pada pasal 26 ayat 4 dan pasal 27 dikenakan sanksi adminstratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat ke 2 “dalam hal sanksi administratif sebagai mana di maksud pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara tetap”.

Demikian juga bila dilihat di pasal 30 ayat 1, Kepala Desa yang melanggar larangan sebagai mana di maksud dalam pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat 2 “dalam hal sanksi atministarif sebagai mana dimaksut pada ayat 1 tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian secara tetap”.

“hal inilah yang dialami beberapa Kepala Desa di beberapa Daerah sebagai contoh di Desa Sigi Solok Selatan, dimana Kepala Desanya diberhentikan karna memberhentikan Perangkat Desanya dengan tidak mentaati prosedur, mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Mereka diberhentikan sementara selama tiga bulan ke depan dan tidak menutup kemungkinan juga mereka bakal diberhentikan secara tetap, “Ungkap Praktisi Hukum LBH Peradin Lampung.

M. Ilyas S H mendorong Perangkat Desa yang dirugikan dengan diberhentikan sepihak untuk berani melakukan perlawanan dengan mengadukan Kepala Desanya ke pihak penegak hukum demi tegaknya aturan dan perundang-undangan yang berlaku (*/fir)

Sumber release : Rumah media FPII Lampung.

Pos terkait