Bandar Lampung, BP
Kesimpangsiuran terkait tidak dibayarkannya BPJSTK para buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, dibantah langsung oleh Kepala Cabang (Kacab) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan. Bahkan, pihaknya mengapresiasi pengurus koperasi TKBM saat ini, yang diketuai Agus Sujatma, yang telah mencicil tunggakan iuran masa sebelumnya.
“Tunggakan BPJSTK Koperasi TKBM klir, tidak ada masalah. Dulu waktu masalah ini timbul, saya sempat ketemu Pak Arinal (Gubernur Lampung, red), beliau menyarankan agar jangan sampai TKBM timbul polemik, karena TKBM ini aset nasional, jangan sampai ada kegaduhan di Lampung, tolong selesaikan dan cari solusinya,” beber Sulistijo, saat jumpa Pers, di Resto Saung Desa, Senin malam (1/4/2024).
Ia malah mengapresiasi pengurus Koperasi TKBM sekarang yang berkenan menyelesaikan tunggakan BPJS kepengurusan sebelumnya, yang menunggak.
“Persoalan ini benang kusut warisan periode ketua atau kepengurusan yang lalu, tapi dengan Ketua Pak Agus Sujatma saat ini, persoalan BPJS diselesaikan,” ujarnya.
Diakui, persoalan ini cukup lama hingga menemukan titik temu bagaimana formula untuk menyelesaikan tunggakan mencapai Rp8 miliar.
“Dari tunggakan Rp8 miliar, saat ini tinggal Rp2,2 miliar, itu semua hasil dari kami melakukan mediasi dan komunikasi, baik dengan DPD RI, dan Kejati Lampung. Hingga ketemu formula dengan mencicil tunggakan dan penandatanganan kesepakatan (MoU) yang disaksikan Kejati Lampung di Kantor BPJS Lampung, dimana per bulan Koperasi TKBM mencicil sekitar Rp300 juta per bulan,” jelasnya.
Diceritakan, persoalan tunggakan iuran BPJSTK ini sebetulnya benang kusut warisan pengurus lama masa Sainin sebagai ketua.
“Sejak November 2017, Koperasi TKBM diketuai Pak Agus, berkenan mencicil menyelesaikannya. Dan, alhamdulillah ada solusi, walaupun dicicil Rp300 juta lebih per bulan,” kata Sulistijo.
Sementara terkait pemberitaan miring yang ditudingkan kepada Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, bahwa ada tunggakan, hal itu tidak benar.
“Ya, itu tidak sesuai fakta. Faktanya sekarang, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang masih mencicil tunggakan warisan kepengurusan sebelumnya yang memang meninggalkan persoalan. Tapi sekarang tunggakan tinggal Rp2,2 miliar lagi,” jelasnya.
Sementara, Penasehat Hukum (PH) Koperasi TKBM, Ratna Wilis and Partner mengatakan, bahwa sudah ada kesepakatan antara Koperasi TKBM
Pelabuhan Panjang dengan BPJS Tenaga Kerja Provinsi Lampung, yang disaksikan oleh Kejati Lampung, Disnaker Provinsi, KSOP Panjang, serta stakeholder terkait, dimana pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang saat ini tengah dan terus mencicil tunggakan BPJSTK sebesar Rp300 juta per bulan.
“Dengan hadirnya pihak BPJS Tenaga Kerja Provinsi Lampung, langsung sebagai narasumber, kami berharap tidak ada lagi berita yang tidak sesuai fakta. Sekaligus, sebagai hak jawab, sehingga semua jelas dan tidak ada lagi kesimpangsiuran,” ujar Ratna.
Ali Akbar, yang juga PH pihak koperasi menambahkan, bahwa berita yang terpublikasi dengan menyudutkan koperasi, tidak memiliki dasar dan menyesatkan.
“Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang secara badan hukum sangat dirugikan, karena setelah ada MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, tidak ada lagi masalah dengan iuran BPJS, justru kami kepengurusan saat ini menyelesaikan tunggakan dari warisan Sainin cs,” tandas Ali. (tk)