Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Pelaku Pengoplos BBM di Campang Raya
Bongkar Post
Bandarlampung — Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024).
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto mengatakan, identitas dua pelaku yakni ES sebagai pemeran utama, dan BL oknum sopir dari Pertamina Putra Niaga.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya pengoplosan BBM jenis Pertamax dan Pertalite yang dicampur dengan minyak cong (minyak mentah),” kata Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, Rabu (11/9/2024).
Ia juga mengatakan, dari minyak cong tersebut, mereka olah dan dicampurkan dengan Pertalite, dan sejumlah campuran lainnya untuk dikemas dalam produk Pertamax.
“Setelah itu, mereka jual dalam kemasan Pertamax, sebab setelah dicampur barang tersebut menyerupai Pertamax, dan mereka jual dengan harga resmi Pertamax di SPBU,” ujarnya.
Modus dari pelaku ini, mereka memesan minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan, lalu dikirim ke gudang di Campang Raya, Bandar Lampung, dengan menggunakan jasa mobil tangki dari Kopka Patra.
“Setelah mencampurkan bubuk pewarna hingga mirip pertamax, mereka kemudian membawanya ke luar wilayah Bandar Lampung untuk dipasarkan sebagai Pertamax,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, barang oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah Pertashop yang ada di Lampung Timur. Dari keterangan yang didapat, perbuatan keduanya berdasarkan perintah orang berinisial LM, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
“Hasil dari penyelidikan, Pertalite dan Pertamax tersebut didapat dari masyarakat yang membeli secara eceran dengan jerigen, sedangkan minyak cong dari Palembang,” jelas Muhammad Hendrik Aprilianto.
Dalam aksinya, ES berperan menyedot BBM menggunakan mesin pompa alkon minyak jenis Pertalite dengan minyak cong dari kempo.
Kemudian ES mencampurkan barang tersebut ke dalam mobil tangki, serta memberikan bubuk pewarna agar terlihat jelas seperti minyak jenis Pertamax. Sedangkan pelaku BL yang mengantar ke gudang di Campang.
Menurut keterangan, mereka ini sudah setahun beropersasi. Dalam sepekan, mereka mampu memproduksi hingga 5 ribu liter BBM oplosan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Colt Diesel, satu unit truk tangki, dan dua unit mesin pompa alkon.
Kemudian dua botol pewarna, satu botol pengukur suhu, satu botol campuran Pertalite dan Pertamax, BBM Pertalite 1.000 Iiter, BBM Pertamax 1.500 Iiter, dan minyak cong 2.000 Iiter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 6 miliar. (Neni)







