Inspektorat Lamsel Sosialisasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Bersama Para Kades Se-Kecamatan Penengahan
Bongkarpost.co.id, Penengahan
Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan secara resmi menggelar acara sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 bersama Para kades Se-kecamatan Penengahan yang berlangsung di Aula Kecamatan Penengahan (15/5/2025).
Adapun kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Zulfikar, S. Kom, MM, selaku Inspektorat Pembantu wilayah I mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Selatan, Perwakilan Bank Lampung Cabang Kalianda, Syaifulloh Camat Penengahan, Forkompincam Penengahan, Narasumber, para kades Se-kecamatan Penengahan,Kaur keuangan Dan Tamu Undangan Setempat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Syaifulloh Camat Penengahan dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Inspektorat kabupaten Lampung Selatan dan seluruh tamu undangan yg telah hadir dalam rangka sosialisasi pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Syaifulloh mengatakan pentingnya Para kades serta jajaran kaur keuangan mengikuti acara ini bertujuan untuk memahami terkait akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa.
Dengan Adanya kegiatan ini, beliau menyampaikan kepada kades terkait tugas Camat dalam pembinaan dan pengawasan Dana Desa.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2002 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa.
“Kuncinya, kalau kita ingin tidur nyenyak, terkait dengan Dana Desa yang berasal dari Uang Negara Satu Rupiah pun harus dipertanggungjawabkan,” Beber Camat.
Tentunya, dengan cara menyesuaikan aturan juknis serta perencanaan awal yang harus dilaksanakan secara baik lagi kedepannya.
“Setelah dilaksanakan Sesuai dengan perencanaan yang dilakukan secara baik,beserta dengan pelaporan akhir pertanggungjawaban,” Tutup Syaifulloh Camat.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis yang diwakili oleh Kades Pasuruan,kades Kuripan dan kades Way kalam mewakili kades lainya untuk penandatanganan bersama antara Kepala Desa dan Camat yang disaksikan oleh Inspektorat.
Dalam kesempatan yang sama, Putri Perwakilan dari Bank Lampung cabang Kalianda menambahkan bahwa kedepannya bakal ada perpindahan dari rekening tabungan dana desa ke rekening giro.
Zulfikar Mewakili Anton Carmana Plt. Inspektur Kabupaten Lampung Selatan dalam kesempatan itu hadir sekaligus menjadi Narasumber, beliau menjelaskan bahwa ada kewenangan pemerintah Kabupaten guna melakukan pengawasan seperti reviu, monitoring dan evaluasi, hingga audit. Salah satunya melakukan audit kinerja terhadap BUMDES.
Beliau juga memaparkan tentang Desa Anti korupsi sebagai salah satu program dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Program desa Anti korupsi ini sebagai program Nasional yang harus diterapkan di seluruh Indonesia pada tingkat Desa.
Dalam paparannya pada analisa masalah terdapat penyebab banyaknya permasalahan pada pengelolaan dana desa, salah satunya yaitu terkait dengan laporan pertanggungjawaban kepala desa didalam forum musyawarah desa yang sudah diarahkan dan dikondisikan sedemikian rupa sehingga yang hadir menyetujui waktu musyawarah di desa masing-masing.
Dilanjutkan, Zulfikar juga menambahkan bahwa wajar saja, jika ada Masyarakat yang komplen kepada pemerintah Desa karena itu hal yang lumrah.
Diakhir Zulfikar, menyarankan agar para kades menunjuk stafnya untuk menampung dan mencatat seluruh pengaduan masyarakat karena usulan masyarakat itu tidak cukup hanya secara lisan saja tapi juga harus di catat dan dibuatkan buku registrasi sebagai bentuk dokumentasi, lalu dibahas pada rapat internal di desa untuk menetapkan rencana aksi kapan akan ditindaklanjuti. Apakah akan ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya atau pada anggaran tahun depan. Semua laporan pengaduan masyarakat yang telah berhasil ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa itu akan menjadi penilaian Kinerja kepala desa.
“Masyarakat komplen didesa itu hal yang wajar, tinggal bagaimana cara kita menindaklanjuti laporan terkait dengan aduan masyarakat,” tutup Zulfikar Cek it dot (Hb).







