Kegiatan Bimtek Pengisian Aplikasi SPIP Terintegrasi Tahum 2024 bersama dengan Asesor OPD Narasumber BPKP Perwakilan Lampung
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Inspektorat provinsi Lampung menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pengisian aplikasi penilaian mandiri, sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi di lingkungan Pemprov Lampung tahun PKP-PK 2024. Di hotel Grand Marcure, Bandar Lampung, Rabu 12/6/2024.
Kegiatan itu, di isi oleh narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dan diikuti perwakilan peserta dari seluruh OPD di Lampung.
Dalam sambutanya, Inspektur Inspektorat Lampung Ir. Fredy S.M., MM. CGCAE, menyampaikan, bahwa Pemerintah Provinsi Lampung perlu melakukan Penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi tahun 2024.
Menurutnya, Penilaian tingkat maturitas dilakukan dengan tujuan untuk menentukan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP. Serta, Memberikan saran peningkatan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP pada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Penilaian tingkat maturitas memberikan manfaat untuk mengetahui Area of Improvement (AoI) atau Area-area yang perlu ditingkatkan dan menentukan langkah-langkah tertentu atau Penyusunan Rencana Aksi Peningkatan Nilai SPIP sesuai dengan kondisinya, guna penyempurnaan secara terus menerus atas penyelenggaraan SPIP,” ujarnya.
Dia menyebutkan, penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi beberapa komponen diantara komponen itu, seperti penetapan tujuan yang meliputi 2 unsur penilaian. Struktur dan proses yang meliputi 5 unsur penilaian dengan 25 subunsur penilaian, serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP, yang meliputi unsur penilaian yang terdiri dari 11 subunsur penilaian.
“Penilaian maturitas SPIP terintegrasi tahun 2024 diarahkan pada dua isu strategis nasional yaitu, program pengentasan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting bagi K/L yang terlibat, Bagi K/L yang tidak terlibat dapat memilih isu strategis sesuai tugas dan fungsinya,” kata Fredy.
“Seperti contoh, pengelolaan lembaga permasyarakatan untuk Kementrian Hukum dan HAM, pengelolaan pajak/PNBP untuk kementrian keuangan,” lanjutnya.
Fredy juga mengatakan, Pembangunan/pengembangan kawasan, termasuk di dalamnya pengembangan kawasan industri, kawasan ekonomi, dan penguatan konektivitas serta infrastruktur.
“Pariwisata dan UMKM, termasuk pengembangan destinasi pariwisata, kewirausahaan dan ekonomi kreatif.
Ketahanan pangan, termasuk pengelolaan dan pengembangan pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan,” katanya.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa pengelolaan Keuangan daerah, termasuk di dalamnya, seperti optimalisasi pendapatan asli daerah, Lingkungan Hidup dan Resiliensi Bencana, atau Pengembangan Sumber Daya Manusia.
“Dilakukan pada seluruh 48 perangkat daerah terdiri dari 27 perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan sasaran strategis terpilih, serta 3 perangkat daerah wajib yaitu Inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah. (rls)







