Bongkar Post
Bandar Lampung,
Raja Besi Tua vs Darussalam kini memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya tanggal 8 Agustus 2023 tim Hukum H. Nuryadin mendatangi kantor Harian Bongkar Post untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab, kini H. Nuryadin kembali layangkan gugatan perdata terhadap Darusalam ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Daftar secara resmi pada Senin 21 Agustus 2023. Atas nama Pemohon selaku Penggugat yakni Nuryadin, yang dikuasakan kepada Angga Wijaya sebagai Penasihat Hukumnya.
“Gugatan baru kami sudah didaftarkan pada tanggal 21 agustus 2023, sidang perdana tanggal 5 September 2023. Tidak ada 3 – 0, sebelum putusannya incraht, wajib hukumnya kita lawan,” tegas H. Nuryadin.
Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara diterangkan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2023/PN Tjk, Pihak Penggugat H. Nuryadin, SH, pihak Tergugat Hi. Darusalam (1), Rosmayati (2), Novilia Susanti (3). Status perkara Sidang Pertama.
Di tempat terpisah, Ahmad Handoko, SH., selaku kuasa hukum Hi. Darusalam menanggapi santai berita tersebut.
“Mengajukan gugatan memang hak setiap orang, jadi sah-sah saja H. Nuryadin mengajukan gugatan asal ada dasar hukumnya, sidang belum mulai, dan kami juga belum mengetahui apa materi gugatannya. Nanti kita lihat seperti apa gugatannya, saya pikir tidak perlu terlalu dipikirkan, biasa saja,” ujarnya ketika dihubungi bongkarpost.co.id via ponsel pada Selasa (22/8).