Bongkar Post
Bandar Lampung,
Diberitakan sebelumnya terkait supir travel (DD) yang mempraperadilankan Kapolda Lampung pada Kamis (11/1) dalam kasus penangkapan jaringan pengiriman 13 kg narkoba jenis sabu di pelabuhan Merak, Banten beberapa waktu lalu.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A yang berlangsung Selasa (16/1) tersebut dihadiri DPC Granat Bandar Lampung.
Kabidhumas Polda Lampung Kombespol Umi Fadila Astutik, sempat memberikan statemen membenarkan gugatan itu dan bahwa pihak Polda Lampung menghargai serta menghormati proses pra peradilannya dari masyarakat terhadap Polri.
“Kita ikuti bersama jalannya proses sidang, sebagai bentuk transparansi Polri terhadap masyarakat,” ujarnya pada Jumat lalu (12/1) kepada bongkarpost.co.id.
Menurut Gindha Ansori Wayka, SH.MH (Pengacara/Adokat Muda Terkenal di Lampung yang juga menjabat Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung), bahwa kehadiran Rekan-Rekan DPD GRANAT LAMPUNG dan DPC GRANAT Kabupaten/Kota se-Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA hari ini dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada Kepolisian Daerah Lampung yang saat ini menjadi Termohon Pra Peradilan atas Permohonan dari seorang sopir travel (DD) yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Polda Lampung terkait pengiriman 13 kg narkoba jenis Sabu.
Dukungan ini merupakan bentuk apresiasi yang sangat tinggi dari Pengurus GRANAT se- Provinsi Lampung kepada jajaran Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika dalam jumlah yang cukup besar.
Dukungan ini juga merupakan bentuk nyata sikap perlawanan dan sikap perang masyarakat terhadap ganasnya jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika yang telah mencabik-cabik tatanan kehidupan Bangsa dan telah memberangus harapan generasi bangsa Indonesia khususnya di Lampung untuk bebas dari cengkaraman peredaran Gelap dan penyalahgunaan Narkotika. (Tika/Red)