Bongkar Post – Gegara Lahan, Dua Warga Jalan Fabil di Rajabasa Raya Berseteru

Oplus_131072

Bandar Lampung, BP

Perseteruan antara Aditia dan Juliana belum berakhir. Meski Juliana telah memperbaiki saluran air atau septictank yang dituding mencemari lingkungan, dan miliki legalitas dengan surat sporadik sebagai alas mendirikan kosan, Aditia tidak terima.

Bacaan Lainnya

Keduanya bertetangga, namun persoalan lahan di Jalan Fabil, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, menjadikan hubungan kedua pihak tak harmonis.

Aditia bersikukuh bahwa bangunan kosan yang dibangun Juliana berada di atas fasum (fasilitas umum). Sementara, Juliana akui miliki legalitas, dengan surat sporadik.

Aditia, juga mengaku rembesan air yang masuk ke rumahnya berasal dari septictank bangunan kosan milik Juliana.

“Tercemar karena mesin sumur bor rusak, airnya penuh lumpur, berubah warna dan berbau. Juga, bangunan kosan yang sedang dibangun tidak berizin,” demikian ungkap Aditia, menanggapi bantahan Juliana.

Namun, Juliana mengaku telah membangun dua titik saluran air.

Dan terkait lahan fasum dibangun kosan, menurut Aditia, “Seharusnya jalan itu untuk mempermudah akses ke gang sebelahnya, berdasarkan sertifikat hak milik no 566/Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ir. Julianto,” ujar Aditia.

Maka dia meminta oknum yang membuat surat tanah, yang awalnya adalah akses jalan, harus bertanggungjawab.

“Jangan sampai ada oknum yang melakukan jual beli kembali, dari tanah yang peruntukannya untuk jalan kemudian dijual kembali kepada masyarakat, hingga timbul polemik ini,” tegas Aditia.

Sementara, Juliana akui memiliki surat – surat yang lengkap, sporadik dan lainnya.

Saat dikonfirmasi, pada Sabtu (3/8/2024), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, melalui Denis Adiwijaya, Kabid Pengawasan mengatakan, bahwa pihaknya hanya menangani persoalan lingkungan.

“Terkait adanya rembesan yang dikeluhkan saudara Aditia, saat ini sudah diperbaiki oleh Ibu Juliana dan dibuat dua titik saluran agar tidak terjadi rembesan seperti yang dikeluhkan,” ujar Denis.

Namun terkait persoalan ganti rugi yang diminta Aditia, pihak DLH tidak tahu menahu.

“Lahan yang dibangun kosan, sudah ada surat sporadiknya, itu lahan kosong yang gak jadi dibangun perumahan,” kata Denis.

Sementara terkait persoalan ganti rugi yang dituntut pihak Aditia, Denis mengatakan itu bukan ranah DLH.

“Ini persoalan warga dengan warga, persoalan lama, di tingkat pamong selesai kok,” imbuhnya.

Dia berharap, jangan sampai ada dampak buruk untuk lingkungan hidup dengan membuat aliran air yang baik.

Soal dugaan adanya penyalahgunaan peruntukan lahan, kata Denis, ini ranah Disperkim, serta Lurah setempat untuk menyelesaikannya. (tk)

Pos terkait