Bongkar Post
Bandar Lampung,
Ratusan Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Register (FORMASTER) way pisang melakukan aksi di kantor pemerintah provinsi Lampung, selasa (26/09/2023).
Aksi yang dilakukan oleh masyarakat meminta kepada pemprov Lampung untuk melepas kawasan register way pisang Lampung Selatan yang sudah dihuni oleh warga puluhan tahun lamanya.

Akan tetapi aksi yang mereka lakukan di depan Gedung pemerintahan lampung harus dihadang oleh kawat berduri yang dipasang disekitar Gedung, sehingga peserta aksi harus terhenti hanya didepan Gedung, seraya melontarkan keluhan yang mereka usung.
Beberapa tuntutan masyarakat kepada pemerintah :
– Hentikan segala bentuk perampasan lahan.
– Cabut HGU di PT BSA/BW
– Tolak SK Menteri Kehutanan No 814/MENLHK/SEKJEN/PLA.2/7/2023 terkait izin penggunaan kawasan hutan
– Pelepasan status desa-desa dari klaim kawasan hutan register 1 Way Pisang.
– Menolak perpanjangan HGU PT BNIL
– Menjadikan tanah eks HGU PT BNIL sebagai objek LPRA dengan penerima masyarakat korban gusuran PT BNIL.
– Cabut UU Ciptaker.
– Cabut UU Minerba.
– Wujudkan pendidikan gratis, ilmiah, demokratis.
– Wujudkan reforma Agraria
Saat dimintai keterangan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, jika keputusan pelepasan lahan register tersebut merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Ini kan teman-teman dari Formaster yang mendampingi masyarakat di Way Pisang. Mereka menyampaikan aspirasi dan keinginan mereka untuk melepaskan Way Pisang,” kata Yanyan saat dimintai keterangan.
Ia mengatakan jika tim terpadu sudah melakukan kajian terkait pelepasan register I Way Pisang. Namun keputusan untuk melakukan pelepasan tersebut menjadi kewenangan KLHK.
“Ini kan tim terpadu sudah berjalan dan sudah memberikan rekomendasi ke kementerian. Keputusannya kementerian, kami tidak dalam posisi memberikan rekomendasi apapun. Yang memberikan rekomendasi adalah tim terpadu bukan Dinas Kehutanan,” katanya.
Yanyan mengatakan jika terkait adanya keinginan masyarakat yang ingin lahan Way Pisang dilepas maka dipersilahkan.
“Soal adanya keinginan ya monggo, namanya keinginan. Tetapi soal keputusan nanti biarkan Kementerian Kehutanan,” lanjutnya.
menurutnya ada beberapa pertimbangan yang telah disampaikan oleh tim terpadu. Dimana tim terpadu telah melakukan kajian mulai dari dampak sosial, ekonomi hingga masalah hukum.
“Jadi mereka tidak serta merta mengikuti keinginan saja. Dan yang paling penting kawasan hutan di Provinsi Lampung tinggal 28 persen kurang dari 30 persen,” kata dia.
Menurutnya Way Pisang masih berstatus sebagai kawasan hutan meskipun lokasinya bukan berada didalam hutan.
“Kita sedang berupaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalaupun penggunaan nantikan bisa di dorong untuk melakukan aktivasi budidaya yang bisa mengembalikan fungsi nya, bukan fisik kawasan hutan,” kata dia.
Ia mengatakan jika kedepan bisa saja masyarakat dijadikan sebagai subjek pengelolaan hutan dan mereka diminta untuk bisa mengembalikan fungsi kawasan hutan dengan melakukan budidaya yang lebih baik.
Sementara itu perwakilan massa aksi, Suyatno, mengatakan jika pihaknya telah berupaya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mambantu agar Way Pisang dapat dilepas.
Dan aksi pun ditutup dengan kesepakatan untuk cepat selesainya permasalahan yang ada, dan pemerintah pun akan melakukan rapat di hari senin guna memperbaiki permasalahan sebelum masa jabatan pemerintah habis. (Rls/diki)







