Ki-ka: Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandarlampung Febriana, Komisioner cum Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika. | Kolase Grid Art/dok. Suara Kota/dok. KPU Kota Bandarlampung/Muzzamil
BANDARLAMPUNG – Terkait linimasa tahapan penyusunan dan penetapan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024 Kota Bandarlampung, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, Febriana menyatakan, demi memastikan akurasi data pemilih jelang Pilkada, pihaknya siap berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam proses pemutakhiran data pemilih, terkait data yang tidak sesuai, dan warga yang belum lakukan perekaman KTP.
“Sebenarnya selama ini kami juga proaktif jemput bola lakukan perekaman ke warga yang belum karena beberapa alasan, seperti sakit. Terkait Daftar Penduduk Potensial Pemilihan Pilkada, pemuktahiran sepenuhnya oleh Pantarlih. Kami siap koordinasi dengan KPU, Bawaslu, jika ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan,” ujar Febriana.
Mantan Camat Kedaton, Bandarlampung, Magister Ilmu Pemerintahan karib disapa Febri ini menerangkan, dinasnya akan lakukan proses pindah data dan akta kematian guna menghasilkan output data pemilih Pilkada 2024 yang jauh lebih baik dan akurat.
Ihwal Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilwalkot, “Pemilu lalu 790 ribu lebih. Jumlah wajib KTP akan bertambah sekitar 50 ribu jiwa pada Pilkada Bandarlampung mendatang,” ujar pimpinan OPD Pemkot Bandarlampung, penyelenggara urusan pemerintahan di bidang adminduk dan pencatatan sipil bagi warga Bandarlampung sesuai Peraturan Daerah (Perda) 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandarlampung, sesuai tupoksi di Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung 48/2016 tentang Tugas, Fungsi, Tata Kerja Disdukcapil Kota Bandarlampung ini.
Febri, hijabers cekatan ini, meneruskan legasi kadis-kadis terdahulu, seperti terpantau terus mempertahankan sekaligus melakukan aneka terobosan kebijakan dan inovasi bidang pelayanan mengacu ketentuan pemerintah via Ditjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil Lampung, dan Pemkot setempat sesuai amanat UU 23/2006 diubah terakhir dalam UU 24/2013 (UU Administrasi Kependudukan).
Jangan sesekali menelepon karena memang didesain khusus untuk kebutuhan layanan korespondensi perpesanan singkat, dari kantor di Jl Dr Susilo Nomor 2 Lt. 2, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung, Febri dan jajaran siaga di WhatsApp Disdukcapil Kota 081271800740.
Ada 17 Pelayanan Dasar disini: 2 In 1 Kematian (Akta Kematian dan Kartu Keluarga atau KK); 3 In 1 Baru Lahir (KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak atau KIA); 3 In 1 Baru Menikah (KK Orangtua, KK Mertua, KK Pengantin Baru); Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pembatalan Perceraian, Akta Pembatalan Perkawinan, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Pengesahan Anak, Akta Perceraian, Akta Perkawinan, Akta Perubahan Kewarganegaraan, Biodata Penduduk, Catatan Pinggir, Kartu Identitas Anak (KIA),
Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) baik KTP Elektronik (KTP-el) mau pun Identitas Kependudukan Digital (KTP Digital).
Dan 14 Pelayanan Lanjutan, yakni Konsolidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Legalisasi Dokumen Kependudukan, Pelaporan Kematian Luar Negeri, Pelaporan Perceraian Luar Negeri, Pelaporan Perkawinan Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Surat Keterangan Kedatangan Dari Luar Negeri, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Pengganti Identitas, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) – Kedatangan Dari Luar Daerah,
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Terpisah sebelumnya, komisioner cum Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung, Ika Kartika, menyebut tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 27 November 2024 mendatang, akan berjumlah 1.431 TPS di 126 kelurahan 20 kecamatan se-Bandarlampung.
Jumlah, berkurang 50,4 persen dibandingkan jumlah TPS Pemilu 14 Februari 2024 sebanyak 2.880 TPS, imbas dari regulasi jumlah pemilih Pilkada per TPS maksimal 600 pemilih. “Meski terjadi pengurangan jumlah TPS, kami akan tetap menyiapkan TPS Khusus, yakni di Lapas Rajabasa,” kata Ika kepada pers, awal Juli ini.
KPU setempat terus lakukan pemetaan TPS Pilkada. Misal memperhatikan jarak tempuh pemilih ke lokasi TPS, agar tak terlalu jauh.
Dari data Formulir D hasil Pemilu 2024, di Bandarlampung masih ada 12 ribu pemilih masuk daftar pemilih khusus (DPK) yang memilih menggunakan KTP alias belum DPT.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7/2024 menyebut DPT adalah data pemilih yang berasal dari Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta telah ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
Pengingat, DPT Pemilu 2024 Bandarlampung lalu sebanyak 790.125 jiwa, terdiri 395.037 laki-laki dan 395.088 perempuan.
Saat ini, KPU tengah lakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih oleh Pantarlih sebagai bagian tahapan pemutakhiran dan penyusunan data pemilih Pilkada 2024 sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024 mendatang.
Berdasar Pasal 4 PKPU 7/2024, syarat berlaku untuk pemilih: memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD); tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak sedang menjadi prajurit TNI/anggota POLRI.
Siapkan NIK dan nomor WhatsApp aktif anda, delapan langkah praktis cara cek DPT online. Perinci, buka https://cekdptonline.kpu.go.id/ via browser, masukkan NIK di kolom tersedia, klik tombol “Langkah 2/4”, masukkan nomor WhatsApp aktif di kolom tersedia, klik tombol “Langkah 3/4”, tunggu chat berisi kode OTP dari KPU, masukkan kode OTP di laman Cek DPT Online lalu klik “Konfirmasi”, akan muncul data nama pemilih, alamat KTP, dan lokasi TPS Anda. (Muzzamil)







