Bongkar Post – Empat Lainnya Sabar, 2025 Baru Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang Bisa Sandar

NIKMAT SENJA DI SEBALANG – Keindahan panorama ufuk senja air tenang di Pantai Sebalang, Dusun Sebalang Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, ini, bidikan apik travel-blogger Dani Setiawan, medio 1 Juli 2018 silam. | Courtesy of Dani Setiawan/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG – Hitung mundur, tercatat 575 hari sudah per Kamis (25/7/2024), pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melangsungkan penyerahan pengelolaan lima Pelabuhan Pengumpan Regional di Lampung, ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Berita Acara Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) Pelabuhan Pengumpan Regional di Lampung Nomor BA.1722/2022 dan Nomor 552809/13/2022 tertarikh 28 Desember 2022.

Kelimanya, yakni Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan; Pelabuhan Pengumpan Regional Telukbetung, Kota Bandarlampung; Pelabuhan Pengumpan Regional Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur; Pelabuhan Pengumpan Regional Menggala, Kabupaten Tulang Bawang; dan, Pelabuhan Pengumpan Regional Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Mengacu interdisipliner kepelabuhanan nasional, dari empat kelompok hirarkis pelabuhan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2009 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) yakni Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan Regional, dan Pelabuhan Pengumpan Lokal.

Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang, Jl Patih Canggih, Dusun Sebalang Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. | dok. Shipsapp/Muzzamil

—-‐————————

Pelabuhan Pengumpan Regional, adalah “pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asai tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.”

Dasar hukum izin pengembangannya, diatur Undang-Undang (UU) Nomor 17/2008 tentang Pelayaran, UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhanan juncto PP Nomor 64/2015, PP Nomor 20/2010 tentang Angkutan Di Perairan juncto PP Nomor 22/2011, dan PP Nomor 31/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Berikut tujuh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yakni Permenhub Nomor 93/2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut sebagaimana diubah terakhir Permenhub Nomor 74/2016; Permenhub Nomor 152/2016 tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Bongkar Muat Dari Dan Ke Kapal; Permenhub Nomor 89/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut; Permenhub Nomor 48/2021 tentang Konsesi dan Kerja Sama Bentuk Lainnya Antara Penyelenggara Pelabuhan Dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan, Permenhub Nomor 50/2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, Permenhub Nomor 52/2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, dan Permenhub Nomor 125/2015 tentang Pengerukan dan Reklamasi juncto Permenhub Nomor 53/2021.

Serta, Kepmenhub Nomor KP 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Kepmenhub Nomor KM 172/2021.

Dan, lex spesialis di wilayah hukum Lampung, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 2/2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Sekadar pengingat, 5 hari usai serah terima 28 Desember 2022 tepatnya 2 Januari 2023, delegasi Pemprov Lampung dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung Senen Mustakim ditemani sejumlah pimpinan OPD Pemprov Lampung melakukan peninjauan lokasi, dialog serap aspirasi warga sekitar Pelabuhan Sebalang, plus inventarisasi DIM rencana penataan ruang lokasi.

Dari lima Pelabuhan Pengumpan Regional tersebut, Pemprov Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat merilis, Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang Lampung Selatan, akan dijadikan sebagai prioritas perdana proses pembangunan dan pengembangannya.

Kenapa? Menurut Kadishub Lampung Bambang Sumbogo, Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang ini diprioritaskan terlebih dahulu dibanding lainnya, karena pelabuhan ini sangat potensial. “Dan sudah ada yang mau menggunakan jasa penyeberangan di sini,” ujar dia, Selasa pekan ini, 23 Juli 2024 lalu, mengafirmasi pelabuhan ini rencananya bakal langsung beroperasi menjadi pelabuhan umum di 2025 kelak seselesainya terbangun.

Info Bambang Sumbogo, Rencana Induk Pengembangan (RIP) dan rencana induk atau masterplan Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang saat ini sedang disusun.

Seselesainya penyusunan RIP dan detail engineering design (DED) atau rancang bangun rinci yakni dokumen desain teknis bangunan, meliputi gambar teknis, spesifikasi teknis, spesifikasi umum, volume, serta biaya pekerjaan telah ditetapkan, baru pengerjaan fisik pelabuhan dimulai tahun depan ini.

Per eksisting, Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang meletak di Dusun Sebalang, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, memiliki luasan lahan dua hektar dengan aset milik Pemprov Lampung seluas 25,9 hektar.

Terkait status hukum kepemilikan lahannya, mengacu keterangan pers Senen Mustakim 2 Januari 2023, aset yang diserahterimakan, dan aset Pemprov Lampung setempat telah bersertifikat dan tercatat dalam neraca aset Pemprov Lampung.

Nantinya, “pelabuhan ini akan dikembangkan menjadi pelabuhan umum dan pelayaran masyarakat antar pulau,” info Bambang Sumbogo, kadis awet mumpuni sejak era gubernur Sjachroedin ZP ini.

Syahdan, jauh sebelum diserahterimakan, pelabuhan telah tersentuh pembangunan bertahap fasilitas trestle dan dermaga kurun 2013–2018. Khusus dermaga, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) membangun fasilitas dermaga sepanjang 80 meter di ujung trestle eksisting (40×10 m dua dermaga) dari APBN 2018.

Pemprov Lampung dan (saat masih bernama) PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo II (Indonesia Port Corporation/IPC) Cabang Panjang juga pernah meneken nota kesepahaman (MoU) pemanfaatan Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang sebagai lokasi bongkar muat Kapal Layar Motor/Pelayaran Rakyat (KLM/Pelra).

Sebut survei IPC Panjang kala itu, Pelabuhan Sebalang butuh pengembangan fasilitas pendukung pemecah ombak (breakwater) ulah perairannya berombak tinggi, jalan aspal akses masuk (saat itu masih tanah dan batu).

Saat itu, fasilitas eksisting terbangun hingga akhir 2018 meliputi trestle sepanjang 500 meter, akses jalan tanah ke lokasi pelabuhan sepanjang 4 Km terhitung dari tepi Jalan Lintas Sumatera Bakauheni – Bandarlampung tanpa lampu penerangan, lahan kosong, serta kedalaman kolam sekitar 4–5 LWS.

Akan tetapi terdapat pengecualian khusus terkait penahan ombak, berdasar hasil kajian teknisnya, pihak Kemenhub menyatakan gelombang air laut di Pelabuhan Sebalang tergolong masih aman. Berdasar kajian 2012, tak memerlukan fasilitas breakwater di situ.

Merujuk penjelasan Kabid Lala dan Usaha Kepelabuhanan, Kantor Kesyahbandaran dan Operasi Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Ditjen Hubla Kemenhub, Abdul Nasir, pada 24 Januari 2019, kajian teknis Tim Ditjen Hubla menyatakan Pelabuhan Sebalang aman dari gelombang laut hingga belum butuh penahan ombak. Apalagi ada PLTU Sebalang yang berjarak sekitar 400 meter saja, dari sana.

Saat itu ditegaskan, keberadaan Pelabuhan Sebalang kedepannya bakal diperuntukkan bagi kegiatan bongkar muat KLM/Pelra, juga sandar Kapal Negara. Mengingat, aktivitas pelra di dermaga umum Pelindo Panjang dinilai relatif mengganggu, pemerintah lalu meniti penertiban, merelokasi ke Sebalang.

Sebagai ilustrasi, data IPC Panjang saat itu mencatat bongkar muat KLM/Pelra di dermaga C2 (dermaga umum) sebanyak 52.279 ton dan kunjungan kapal sebanyak 19.643 GT sepanjang 2016, menurun jadi 49.546 ton, kunjungan kapal 16.037 GT (2017).

Diketahui sempat mangkrak dan sempat tersandung kasus rasuah, pihak Kejati Lampung pernah memproses hukum dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam proyek pembangunan Pelabuhan Sebalang, 2016.

Dan kini delapan tahun kemudian, dalam dokumen RIP Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang sebagai pelabuhan umum, untuk mempercepat operasionalisasinya maka akan dilakukan reklamasi sebagai tempat sandar tongkang, pembangunan 1,5 Km jalan akses ke pelabuhan, dan rehabilitasi dua jembatan.

Wilayah kerjanya, wilja Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang mencakup sampai batas PT Sumber Indah Perkasa Lampung Selatan, arah utara. Arah selatan, sampai Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

Pemprov Lampung, ujar Bambang, berharap operasionalisasi Pelabuhan Pengumpan Regional Sebalang pada 2025 mendatang dengan pengelolaan penuh oleh pemerintah daerah, dapat meningkatkan konektivitas antar daerah guna melakukan kegiatan perdagangan tanpa hambatan.

Pamungkas, pembaca budiman, masyarakat kepelabuhanan nasional kita, biasa rayakan Hari Dermaga Nasional setiap tanggal 17 Juni.

Ada pun, konon sejak zaman dahulu kala, di zonasi ini, meletak pula spot nan indah Pantai Sebalang nun tersohor sebagai sunset beach alias pantai senja, diperindah garis pantai panjang dangkal nan ramah jamah terjamah para pemburu senja seraya mengerling debur ombak dan berisik gemericik air.

Sebalang terus bersolek. Orang-orang terus menggolek. Sesuap nasi segenggam berlian. Tak bisa dengan harus menunggu Sebalang kelak kian cantik molek. Uang rakyat modal bangun pelabuhan urat nadi penghidupan ekonomi produktif lokal ini, mohon jangan digangsir, mohon jangan dikocek. (Muzzamil)

Pos terkait