Dua Residivis Curanmor Asal Tanggamus Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa PTN di Bandar Lampung
Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung
Kepolisian Sektor Tanjung Karang Timur, jajaran Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan. Ironisnya, salah satu dari mereka diketahui merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri ternama di Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa korban merupakan warga Bumiwaras.
“Kami telah mengamankan dua tersangka, yaitu WP (21) dan TI (30), keduanya warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan bahwa sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam pencarian.
“Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta,” katanya.
Mengungkap lebih jauh tentang modus operandi, Kombes Tilukay menjelaskan bahwa kedua pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Scoopy untuk mencari target yang dianggap mudah dieksekusi.
“Setelah melihat motor korban terparkir, salah satu dari mereka turun dengan membawa alat pembuka penutup kunci kontak. Kemudian, mereka merusak lubang kunci menggunakan kunci letter T dan membawa kabur motor korban,” jelasnya.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang teman mereka. Namun, identitas pembeli masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih mengejar penadahnya,” kata Kapolresta.
Baik WP maupun TI, menurut keterangan polisi, adalah residivis kasus serupa. TI baru bebas dari penjara pada Mei 2024, sedangkan WP pada Agustus 2024.
“Keduanya merupakan pelaku kambuhan. TI berperan sebagai joki, sementara WP bertindak sebagai eksekutor atau pemetik,” jelasnya.
Dari hasil kejahatan itu, motor dijual seharga Rp4 juta dan uang hasil penjualan dibagi dua.
“Mereka mengaku uang itu digunakan untuk membayar utang,” ujar Tilukay.
Kepolisian menduga kuat bahwa aksi pencurian ini bukan yang pertama setelah mereka keluar dari penjara.
“Ini masih kami kembangkan, kami duga keduanya telah beberapa kali melakukan aksi curanmor setelah bebas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengungkap fakta mengejutkan bahwa salah satu pelaku, WP, ternyata merupakan mahasiswa semester empat di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung.
“Ini sangat disayangkan, karena pelaku adalah mahasiswa aktif,” kata Kompol Kurmen.
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban ke Polsek Tanjung Karang Timur.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pada pukul 10.15 WIB, diperoleh informasi bahwa dua pelaku tertangkap oleh petugas keamanan PT Bumi Waras, Way Lunik, Panjang, saat hendak melakukan pencurian sepeda motor di lokasi tersebut.
“Setelah diinterogasi, keduanya dibawa ke Polsek Panjang. Kami langsung menuju ke sana dan mencocokkan dengan rekaman CCTV. Hasilnya, identitas pelaku dan kendaraan yang digunakan saat beraksi cocok,” ungkap Kapolsek Kurmen.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan bukti percakapan dalam ponsel salah satu pelaku yang menunjukkan komunikasi mereka dengan calon penadah.
“Bukti chat di ponsel tersangka menjadi salah satu kunci pengungkapan jaringan ini,” pungkasnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memburu penadah dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (Jim)