Bandar Lampung, BP
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, tilep ratusan juta rupiah uang retribusi sampah. Hal itu terungkap dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung atas realisasi anggaran tahun 2023.
Diketahui, dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah karcis yang terpakai dengan penerimaan retribusi sebesar Rp401.645.000, yang tersebar di 14 UPT, dengan rincian retribusi bulanan Rp395.645.000 dan retribusi harian Rp6.000.000.
Selisih yang paling banyak ditemukan di UPT Kedamaian sebesar Rp88.000.000, UPT Telukbetung Selatan Rp83.090.000, UPT Labuhan Ratu Rp46.000.000, UPT Telukbetung Utara Rp43.950.000, dan UPT Bumiwaras Rp40.050.000.
Kemudian, UPT Rajabasa ditemukan selisih Rp24.350.000, UPT Panjang Rp13.750.000, UPT Tanjungkarang Timur Rp13.580.000, UPT Enggal Rp4.750.000, dan UPT Tanjung Karang Pusat selisih retribusi bulanan Rp 44.125.000 dan retribusi harian Rp3.500.000.
Lalu, UPT Tanjung Karang Barat Rp2.500.000, UPT Kemiling sebesar Rp1.850.000, UPT Way Halim Rp1.150.000, dan UPT Sukabumi Rp1.000.000.
Hal itu berbanding terbalik dengan pengakuan Pemkot Bandar Lampung, melalui surat bernomor B/684/200.1.15/IV.02/2024 perihal Surat Representasi Manajemen, tertanggal 2 Mei 2024, dimana dikatakan retribusi sampah hanya terealisasi Rp13.537.550.300, dari target sebesar Rp33.519.333.000.
Dari hasil keterangan yang diperoleh pihak BPK RI perwakilan Lampung, kepada 14 Kepala UPT, 5 petugas tagih, dan surat pernyataan dari 12 petugas tagih, diketahui Rp398.145.000 telah dipungut oleh 18 petugas tagih, tapi belum disetor ke UPT masing-masing.
Namun berdasarkan keterangan DLH, dari total Rp401.645.000 yang tidak disetorkan ke kas daerah, telah ada pengembalian senilai Rp21.850.000. Pengembalian dilakukan pada tanggal 20 Maret 2024 sebesar Rp1.000.000, tanggal 26 Maret 2024 sebesar Rp12.300.000, tanggal 28 Maret 2024 sebesar Rp1.000.000, tanggal 17 April 2024 sebesar Rp800.000, dan tanggal 24 April sebesar Rp6.750.000.
Dengan demikian, sisa uang yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp376.295.000. Sisa uang yang belum disetorkan ini menjadi tanggungjawab UPT Bumiwaras sebesar Rp40.050.000, UPT Enggal Rp4.750.000, UPT Kedamaian Rp 88.000.000, dan UPT Kemiling Rp 1.850.000.
Kemudian, UPT Labuhan Ratu Rp 46.000.000, UPT Panjang Rp 7.000.000, UPT Rajabasa Rp14.350.000, UPT Sukabumi Rp1.000,000 dan UPT Teluk Betung Selatan Rp81.290.000.
UPT Teluk Betung Utara Rp36.450.000, UPT Tanjung Karang Pusat Rp40.825.000, UPT Tanjung Karang Timur Rp13.580.000, dan UPT Way Halim Rp1.150.000.
UPT Teluk Betung Utara Rp1.000.000 dan UPT Tanjung Karang Barat Rp 2.500.000. (tk/red)