Bongkar Post
Lampung,
Tim Patroli mengamankan dua pasang kapal ikan yang sedang melakukan penangkapan ikan diduga menggunakan alat tangkap terlarang yaitu Pukat Hela Pertengahan dengan menggunakan dua kapal pukat gandeng (pair trawl) di perairan timur Lampung.
Pelaksanaan patroli tersebut dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat melalui aplikasi Lapor WASMAS (pengawasan masyarakat) serta laporan kepada Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DKP Provinsi Lampung via whatsapp.


Menindak lanjuti laporan tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan bersama Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Jakarta melaksanakan Gelar Operasi Pengawasan bersama di Perairan Timur Lampung menggunakan sarana kapal pengawas kelautan dan perikanan Hiu 06, pada Rabu (3/7/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh pengawas perikanan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup cukup untuk dilanjutkan proses penyidikan, kemudian pengawas perikanan menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan DKP Provinsi Lampung untuk di proses lebih lanjut;
Hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan hasil gelar perkara, penyidik perikanan DKP Provinsi Lampung menyimpulkan telah terjadi dugaan tindak pidana perikanan yaitu kegiatan penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha sub sektor penangkapan ikan dan dengan menggunakan alat tangkap terlarang Pukat Hela Pertengahan 2 kapal (pair trawl) di Kawasan Konservasi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 angka 26 Jo. pasal 26 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang atas perubahan pasal 29 UU. N0 31/2004 tentang Perikanan Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. pasal 8 ayat 3 huruf b Permen KP 36/2023 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Di Perairan Darat.
Penyidik perikanan DKP Provinsi Lampung telah menetapkan empat orang tersangka selaku nakhoda kapal. Selanjutnya untuk kepentingan penyidik terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan penahanan sementara di Rutan Way Hui Jati Agung Lampung Selatan.
Upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh DKP Provinsi Lampung ini adalah upaya terakhir. Sebelumnya upaya persuasif telah dilakukan, antaralain:
Rembuk nelayan pada tanggal 27 Sepetember 2023 bertempat di UPTD PP Maringgai, dimana hasil kesepakatan tersebut nelayan trawl siap melakukan perubahan alat tangkap menjadi jaring hela dasar sesuai Permen KP 36/2023 dan melarang trawl gandeng untuk di operasikan;
Rembuk nelayan khusus pembina dan nakhoda trawl gandeng / pair trawl di kediaman Kepala Desa Margasari pada tanggal 10 Januari 2024, dimana hasil kesepakatan tersebut kelompok trawl gandeng menerima dan menyepakati kesepakatan bersama pada tanggal 27 Desember 2023 dan siap menerima konsekwensi hukum apabila masih ditemukan melakukan operasi penangkapan ikan dengan trawl gandeng /pair trawl;
Memberikan peringatan persuasif melalui telepon dan pesan whatsapp kepada pembina ketika ada laporan masuk baik melalui aplikasi Lapor WASMAS maupun whatsapp;
Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan sosialisasi penanganan pelanggaran dan penegakkan hukum sektor Kelautan dan Perikanan di Lampung Timur setiap tahun dan telah melakukan patroli mandiri dengan memberikan peringatan terhadap para pengguna alat tagkap terlarang;
Tahun 2024 DKP Provinsi Lampung melalui bidang PSDKP telah melakukan pendampingan perubahan alat tangkap trawl menjadi pukat hela dasar di Lampung Timur. (Red)







