Bongkar Post – DKP Lampung Buang Badan, Proyek DAK Kembali Rusak

Bandar Lampung – Tanggamus, BP

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung terkesan buang badan atas rusaknya proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, di TPI Kotaagung, Tanggamus. Berulang, proyek DAK tersebut rusak. Dan berulang pula pihak DKP menyatakan, tanggungjawab rekanan.

Bacaan Lainnya

Masa perawatan memang kerap dijadikan alasan bagi Dinas, menjadikan suatu proyek tidak berkualitas.

“DKP harus tetap bertanggungjawab, PPK harus bertanggungjawab, konstruksi bangunan dari pematangan dan pemadatan lahan bermasalah,” tegas Wahyudi, Ketua GEPAK Lampung, saat diminta tanggapannya, pada Minggu (19/5/2024) petang.

Dengan adanya kerusakan yang berulang selama masa perawatan, pihaknya meyakini ada unsur kesengajaan dalam menyalahi aturan atau menyalahi spesifikasi pekerjaan.

“Dapat dipastikan ada unsur pidana dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan yang tujuannya mendapatkan keuntungan sebesar – besarnya pada proyek ini,” ujar Yudi.

Menurut dia, selain soal amblesnya tanah di lokasi, struktur bangunan TPI juga membahayakan, lantaran ada garis retak memanjang mengelilingi gedung dengan jumlah puluhan.

“Tidak bisa dengan hanya dicat,” ucapnya.

Lantas dia pun mengecam sikap DKP Lampung yang terkesan “buang badan” atas hasil proyek dengan total nilai Rp9,8 miliar tersebut.

“Pihak dinas seakan buang badan kepada pihak rekanan, dan hal yang utama adalah Pejabat Pembuat Komitmen harus bertanggungjawab atas semua ini,” tandasnya.

Yudi pun memastikan, akan mengawal persoalan ini hingga diproses oleh aparat penegak hukum terkait adanya dugaan korupsi pada proyek DAK tahun anggaran 2023, di DKP Lampung.

“Sampai ke KPK pun saya akan kawal,  karena ini menyangkut pertanggungjawaban miliaran uang negara,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak DKP Lampung terkesan buang badan.

“Masih dalam masa pemeliharaan juga, silahkan langsung hubungi Kabid Pak Zainal di kantor, saya sedang umroh,”  ujar Liza Yuderni, Kepala DKP Lampung, saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Sementara, Zainal, Kabid Tangkap, saat dihubungi, tidak menjawab konfirmasi wartawan.

Diketahui, proyek DKP Lampung  yang bersumber dari DAK tahun 2023 tersebut bernilai Rp9,8 miliar, dan ditengarai sarat korupsi. Nilai tersebut dipecah hingga menjadi beberapa paket pekerjaan dengan rekanan yang berbeda – beda.

CV. Wira Bumi Perkasa mengerjakan Pelaksana Turap Penahan Tanah (Revitmen) senilai Rp5,2 miliar, CV. Sang Jaya Abadi Pelaksana Drainase dan Jalan Rabat Beton senilai Rp1,2 miliar, CV. Affika Karya Mandiri Pelaksana Tempat Pemasaran Ikan Higienis senilai Rp1,8 miliar, CV. Sukajaya Makmur dan CV. Rizki Mahaputra Pelaksana Jaringan Instalasi Listrik dan IPAL senilai Rp1,67 miliar.

Sementara, pada tanggal 31 Januari 2024 lalu, melalui surat bernomor 523/168/V.19-PT/2024, pihak DKP Lampung meminta kelima rekanan untuk melakukan perbaikan atas pekerjaan yang dilaksanakan. (tk)

Pos terkait