Bongkar Post – Dituding Halangi Peliputan Jalan Rusak, Camat Sukabumi Minta Klarifikasi Tak Dipublikasikan

Dituding Halangi Peliputan Jalan Rusak, Camat Sukabumi Minta Klarifikasi Tak Dipublikasikan

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Camat Sukabumi, Syahrial, akhirnya buka suara terkait video yang menunjukkan dirinya diduga menghalangi aktivitas jurnalis dan selebgram saat merekam kondisi jalan rusak di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Namun, alih-alih menjelaskan secara terbuka, Syahrial justru memilih tak ingin pernyataannya dimuat di media.

“Saya nggak menghalangi peliputan jalan, yang saya nggak mau itu saya divideo-in.” ujarnya singkat saat dihubungi wartawan, Jumat (2/5/2025).

Meski membantah telah mengintervensi aktivitas peliputan, Syahrial terlihat enggan memberikan penjelasan lebih rinci.

Ia bahkan meminta agar klarifikasinya tidak dipublikasikan.

“Nggak usah dimuatlah, Bang. Biarin aja… ya terserah lah, Bang,” ucapnya.

Namun, publik terlanjur menyoroti rekaman video yang lebih dulu beredar di berbagai grup WhatsApp. Dalam video tersebut, Syahrial terlihat turun dari mobil Toyota Veloz berwarna putih, mendekati seorang jurnalis dari Berita Satu yang tengah merekam jalan rusak. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan aktivitas perekaman.

“Kenapa, Mas? Foto-foto, video-video, kenapa?” tanyanya sambil mendekat.

Saat dijelaskan bahwa sang jurnalis sedang melakukan peliputan sekaligus klarifikasi atas laporan sebelumnya mengenai selebgram yang juga dilarang membuat konten di lokasi yang sama, Syahrial sontak membantah.

“Bukan saya yang larang. Udah, nggak usah di-video-video-in. Kamu ngerekam-rekam saya ngapain?” kata Syahrial sebelum berbalik meninggalkan lokasi.

 

Kasus Serupa: Selebgram Juga Diminta Hentikan Aktivitas

Beberapa hari sebelum insiden dengan jurnalis, peristiwa serupa juga dialami selebgram lokal Susanti (24) saat sedang membuat konten jalan rusak di titik yang sama. Ia mengunggah video tersebut ke media sosial sembari menyampaikan kritik.

“Ini loh jalan yang katanya mau diperbaiki, tapi sampai sekarang rusak parah!” ucapnya dalam video berdurasi 30 detik.

Tak lama berselang, seorang pria dengan seragam ASN mendatanginya dan meminta aktivitas perekaman dihentikan. Pria tersebut, menurut sejumlah saksi, adalah Camat Sukabumi, Syahrial.

“Jangan buat konten seperti ini! Ini bisa mencemarkan nama baik wilayah kami,” tegasnya dalam rekaman yang turut viral.

Saat di konfirmasi terkait perihal Selegram dilarang buat konten di Jl. Tirtayasa, Syahrial berdalih bukan dirinya yang melarang.

 

“Vidio yang mengatakan saya menghalangi sebenarnya itu bukan saya, Silahkan dicek vidionya,” cetusnya.

 

Pengamat: Jangan Alergi Terhadap Kritik Publik

Insiden ini menuai reaksi dari kalangan pers dan aktivis keterbukaan informasi. Beberapa organisasi jurnalis menyayangkan sikap camat yang dianggap tidak mencerminkan semangat demokratisasi informasi.

“Kalau ada jalan rusak, maka publik berhak tahu. Jurnalis dan warga yang merekam bukan musuh, mereka justru mitra pemerintah dalam membenahi pelayanan,” ujar seorang aktivis media di Lampung yang enggan disebutkan namanya.

Pakar hukum pers juga mengingatkan, bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan dengan tegas, setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana atau denda hingga Rp500 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemkot Bandar Lampung terkait tindakan camat yang dinilai mengarah pada pembungkaman kritik publik. (Jim)

Pos terkait