Bongkar Post
Bandar Lampung,
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menghadiri Dialog Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Golden Tulip Jl. Basuki Rahmat No.16 Sumur Putri Bandar Lampung. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Acara ini guna menggali pandangan dan masukan dari para pemangku kepentingan jaminan Sosial.
Peserta dialog dihadiri perwakilan dari 4 perguruan tinggi di Bandar Lampung,15 perusahaan besar dan menengah di Lampung dan 10 perusahaan kecil dan mikro di Lampung, Apindo Lampung, beberapa pakar/praktisi dan beberapa organisasi buruh Lampung.
Dialog ini dimoderatori oleh Sario dan untuk menyerap aspirasi dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Materi dialog disampaikan langsung oleh Aulia Inraya Pradipta dan Caesar Cahyo sebagai nara sumber.
Hadir juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung (Kadisnaker) Dr. Agus Nompitu, SE., M.T.P.

“Dalam kesempatan ini juga kita menyerap aspirasi terhadap persoalan ketenagakerjaan maupun jaminan sosial, tujuannya supaya kita bisa mengedepankan aspek perlindungan tenaga kerja sehingga semakin banyak perusahaan yang dapat mematuhi dan peduli terhadap perlindungan jaminan sosial,” ucapnya.
Hal ini sesuai dengan Undang- Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja maupun Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu hak bagi para pekerja mendapatkan perlindungan dan menjadi kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan.
Sementara, Agus Nompitu juga berharap supaya pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan agar dapat memenuhi perlindungan tenaga kerja dengan memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya. Seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun. (Jimi)
									
											





