Bongkar Post – Tambang yang Dikelola GNW Diakui Tak Berizin

Foto. Lokasi Penambangan yang Dikelola oleh GNW. (Ist)

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandarlampung,

Diberitakan sebelumnya terkait aktivitas penambangan “ilegal” di Jalan Alimudin Umar No 99, Kelurahan Campang Raya Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.

Informasinya, lahan tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial Hi. FR dan dikelola oleh GNW.

Saat dikonfirmasi, hal ini benarkan oleh GNW, bahwa tambang tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), hanya saja untuk lingkungan seperti Lurah, RT, dan RW sudah dengan cara silaturahmi.

Disebut tak berizin, GNW keluhkan sulitnya proses perizinan di Kota

“Pengelolaan lahan tersebut benar, cuma kan kalau kita untuk mengajukan izin itu kan di Kota susah, jadi gak ada. Dan kalau untuk bicara IUP gak mungkin bisa keluar karena di dalam Kota apalagi di area pemukiman. Kalau untuk lingkungan ya jelas sudah ada karena kan sering silaturahmi, kita juga kalau ada rezeki dari luar kita kasih untuk lingkungan, cuma kalau memang itu beresiko dengan lahan ini kita mundur aja, tapi kalau masih bisa diperbaiki ya perbaikannya seperti apa,” ungkapnya kepada awak media bongkarpost.co.id by phone, pada Kamis (13/06/24).

GNW juga mengatakan bahwa penambangan tersebut belum lama berjalan kurang lebih sekitar 1 tahunan, awalnya dia hanya ingin membuat Pol dan workshop sejenis bengkel kendaraan dan alat berat yang ia miliki.

Pernah ada peristiwa longsor, niat awal hanya ingin mengeluarkan timbunan tanah karena ada salah satu alat berat milik GNW tertimbun longsoran tanah.

GNW menyebutkan, bahwa di samping lokasi penambangan lahan yang ia kelola, berjarak sekitar 50 meter ada penggalian dan ada beberapa penambang lainnya.

“Di samping lahan itu ada penggalian juga, gak jauh mungkin ada 50 meter gak nyampe, kalau saya sih di belakang bukan mau jadi penambang yang serius, bukan hanya kebetulan karena tempat tinggal saya di situ, tapi kalau merasa saya mengganggu saya tutup gak apa-apa,” kilahnya.

Menurut GNW, seandainya dia membuat surat izin juga, izinnya seperti apa, sedangkan jual tanah 35.000/mobil dan sehari maksimal hanya dapat 20 sampai 30 mobil, dan bahan bakar minyak (bbm) yang digunakan sampai 2 jerigen, dimana 1 jerigennya Rp 350.000, itu pun kadang buka kadang tutup karena kalah bersaing dengan penambang yang lain. Lokasi mereka ada di dalam dan di atas gunung.

Panjang lebar GNW menjelaskan, bahwa beberapa penambang lainnya juga belum memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), hanya saja GNW tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait nama atau inisial dari beberapa penambang pesaingnya itu.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 20 sampai 30 mobil yang mengangkut tanah tersebut bukan mobil milik penambang, melainkan milik pembeli.

“Kalau penambang gak punya mobil, orang yang belanja”, tutupnya. (Neni)

Pos terkait