Bongkar Post – Disdukcapil Kecolongan, Ada ASN Palsukan Dokumen Masuk SMAN

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menilai Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung sudah kecolongan atas adanya pemalsuan data oleh ASN agar anaknya diterima lewat jalur zonasi di SMAN.

“Padahal, saya sudah berkali-kali menyampaikan kepada Kepala Disdukcapil (Febriana) agar memberikan pelayanan terbaik sekaligus memperketat administrasi kependudukan agar tak ada pemalsuan data,” katanya.

Pihak sekolah yang menemukan adanya pemalsuan data agar diterima lewat jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN TA 2023 di Lampung. Apalagi ini, yang melakukannya ASN.

Wali Kota Eva Dwiana meminta Sekdakot dan Inspektorat secepatnya menjatuhkan sanksi kepada sang ASN. “Merusak citra ASN Pemkot Bandar Lampung,” ujarnya kepada bongkarpost.co.id, Senin (17/7/2023).

Dia tak ingin karena memaksakan anak masuk sekolah negeri dengan melanggar hukum. Kalau honorer atau tenaga kerja sukarela (TKS), oknum tersebut segera diputus kontraknya. Namun, jika PNS, sanksi sesuai aturan kepegawaian.

Menurut Wali Kota Eva Dwiana, pemalsuan identitas sudah masuk dalam ranah pelanggaran terhadap dokumen negara. “Kan sudah jelas, tidak boleh ada kecurangan apalagi sampai nekat merubah dokumen,” tandasnya.

Menurutnya, apa yang terjadi dinilainya merupakan kecolongan. Karena, banyak yang sudah dibenahi agar tak terjadi hal semacam ini. “Alhamdulillah sekarang ini banyak yang steril, kalau ini kecolongan, diluar dugaan kita ya,” ujarnya.

Wali Kota Eva mengatakan sudah berkali-kali menyampaikan agar Disdukcapil memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk memperkatat agar tidak ada lagi pemalsuan data apa pun.

Sekdakot Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan ASN yang terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut sedang dalam proses pendalaman. “Kita kaji terlebih dahulu, seberapa besar kesalahannya,” katanya.

Sanksinya bisa pemberhentian sebagai ASN atau pengurangan gaji dan penurunan pangkat, “Saat ini, kami sedang tahap memintai keterangan kepada yang bersangkutan, setelah di ketahui kesalahannya nanti sanksi apa yang akan diberikan ,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa oknum tersebut merupakan seorang PNS di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani masalah kebangsaan dan politik di lingkungan Pemkot Bandarlampung. (Red).

Pos terkait