Bongkar Post – Disdikbud Metro Menjadi Temuan BPK Teridentifikasi Pemborosan Hingga Rp 5,8 Miliar

Disdikbud Metro Menjadi Temuan BPK Teridentifikasi Pemborosan Hingga Rp5.834.176. 800,00.

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Metro– Belanja pegawai pada tahun anggaran 2023 dilingkup satuan Dinas Pendidikan & Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menunjukkan bahwa terdapat guru PNS yang tidak bekerja pada instansi pemerintahan. Namun bekerja secara penuh di sekolah swasta.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mencatat adanya potensi kerugian negara dalam keuangan Pemerintah Kota Metro. Sehingga, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp5.834.176. 800,00.

Hal tersebut disebabkan oleh ; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak cermat dalam membuat SPT untuk menempatkan guru PNS ke sekolah swasta.

Kemudian, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM kurang optimal dalam melakukan pemantauan terhadap penempatan PNS di luar instansi pemerintah.

Dalam laporannya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menjelaskan bahwa,

Guru yang ditugaskan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Terdapat guru SMP yang diperbantukan di sekolah swasta sebanyak 22 orang dan guru TK sebanyak 96 orang. Dari sejumlah guru tersebut diketahui juga menjabat sebagai kepala sekolah. Sementara itu Pemerintah Kota Metro masih menggunakan tenaga honorer untuk mengajar di sekolah negeri,” tulis LHP BPK RI.

Namun berdasarkan hasil wawancara secara uji petik kepada 20 guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, diketahui bahwa penempatan guru tersebut diawali pada saat masih menjadi guru honorer di sekolah swasta yang bersangkutan. Kemudian, ketika ada pengangkatan CPNS, guru tersebut masih tetap ditempatkan di sekolah swasta karena permintaan dari sekolah swasta.

“Guru-guru tersebut juga mendapatkan honor dari sekolah swasta, seperti honor kepala sekolah, honor wali kelas, honor membuat dan mengoreksi soal, honor mengajar ekstrakurikuler, honor lembur, dan biaya transport setiap bulan yang dibayarkan melalui anggaran dari yayasan,” kata BPK RI.

Lebih lanjut, Hasil wawancara dengan Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Metro menjelaskan bahwa dengan dikeluarkannya peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020.

“Pada tahun 2021 BKPSDM telah menarik seluruh guru PNS dari sekolah swasta dan menempatkannya pada sekolah negeri sebagai sekolah induknya. Setelah penarikan ini tidak ada lagi surat penempatan dari BKPSDM kepada guru PNS ke sekolah swasta,” ujarnya.

Kemudian, berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, diketahui bahwa tidak terdapat dasar yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menempatkan guru PNS untuk mengajar di sekolah swasta. SPT yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Didasari oleh karena guru PNS yang bersangkutan sudah lama mengajar di sekolah swasta. Sekolah swasta juga mengajukan permohonan penempatan guru PNS ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucap BPK RI.

Dikatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penataan terkait guru PNS yang mengajar di sekolah swasta dan secara bertahap akan dilakukan penarikan.

BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyebutkan dalam laporannya mengungkapkan bahwa, Hal tersebut tidak sesuai ketentuan karena penempatan PNS merupakan kewenangan dari BKPSDM dan mengakibatkan pemborosan keuangan negara karena ketersediaan guru PNS di sekolah negeri menjadi berkurang.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan BKN No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah,” sebut LHP BPK RI.

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Metro melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dan akan menindak lanjutinya sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Metro agar memerintahkan:

Pertama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi dalam rangka penarikan guru PNS yang mengajar di sekolah swasta secara bertahap dengan menghentikan pembuatan SPT penempatan guru PNS ke sekolah swasta; dan

Kedua, Kepala BKPSDM untuk lebih cermat dalam melakukan pemantauan terhadap penempatan PNS di sekolah swasta.(**)

Pos terkait