Bongkar Post – Dirjen PHI Jamsostek Indah: Upah Minimum 2025 Tetap Mengacu PP 51/2023

Dirjen Pembinaan PHI & Jamsostek Kemnaker Indah Anggoro Putri saat berbicara pada Forum General Discussion Committee: Decent Work and the Social and Solidarity Economy, pada International Labour Conference (ILC) ILC ke-110 secara virtual, Senin 30 Mei 2022. | dokpri/Muzzamil

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG — Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyebut, pemerintah melalui Kemnaker akan merilis informasi Upah Minimum Provinsi (UM) 2025 secara resmi pada 14 September 2024 nanti.

Dirjen hijabers ini bilang, informasi ofisial Upah Minimum 2025 akan resmi diumumkan bersama Menteri Ketenagakerjaan Dr Ida Fauziyah dan Dewan Pengupahan Nasional.

“Upah minimum 2025 nanti akan ada info secara ofisial di pertengahan September, akan ada press conference Dewan Pengupahan Nasional dan Bu Menaker, Insyaallah 14 September 2024,” keterangan pers Dirjen Indah kepada para wartawan di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024), disitat dari Bandarlampung.

Ia bilang, skema pengupahan UM 2025 masih sama tahun sebelumnya, tetap mengacu pada beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Dengan demikian, apabila mengacu beleid ini, formula penghitungan UM 2025 berdasarkan PP Nomor 51/2023 yakni, UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1).

Sementara, nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus: Nilai penyesuaian UM (t+1) = {inflasi + (PE x alpha)} x UM(t).

Seperti diketahui bersama, UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

“Ada pun Inflasi dimaksud ialah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai periode September tahun berjalan (dalam persen),” terang Dirjen PHI Jamsostek sejak 6 April 2021 ini.

Sementara, Alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30.

Dari itu, penghitungan formula untuk UMP tahun depan tetap akan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu, ujarnyi, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan menimbang tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah. Tak hanya itu, dipertimbangkan pula faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

“Data yang digunakan dalam penghitungan nilai upah minimum itu harus berdasar data yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dalam bidang statistik,” Indah merujuk BPS.

Indah Anggoro Putri memastikan pemerintah sedang memproses penetapan UMP tersebut, yang wajib dilakukan gubernur tiap tahunnya jelang akhir tahun, paling lambat ditetapkan pada 21 November.

Pengingat, untuk di Lampung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan UMP Lampung 2024 Rp2.716.497 berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023, alias naik Rp83.212 atau 3,16 persen dari UMP Lampung 2023 sebesar Rp2.633.284,59.

UMP 2024 hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun akan mengikuti skala upah. Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, menjelaskan penetapan UMP Lampung 2024 sudah sesuai dengan PP Nomor 51/2023.

Terkait perhitungan kenaikan, pemerintah telah melihat angkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kontribusi tenaga kerja sebagai variabel. Dalam SK ini digunakan variabel Alpha 0,2 sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan pekerja. Penetapannya juga melihat risiko kesenjangan antar wilayah serta kemampuan perusahaan untuk membayar gaji buruh/pekerja/karyawannya. (Muzzamil)

Pos terkait